27.8 C
Jakarta
Sabtu, Februari 22, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

DPO Polsek Gunung Megang Ditangkap Setelah Dua Tahun Buron

Warta In !| MUARA ENIM – Setelah lebih dari dua tahun dalam pelarian, seorang tersangka berinisial MH bin MS (40) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Ipda Roberten Nurasidi, SE ini berlangsung di sebuah kafe milik Sdr. Maya di Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (19/2/25) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower, SH, mengungkapkan bahwa MH merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Ia telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri, sementara dua rekannya dalam kasus yang sama telah lebih dulu menjalani hukuman.

AKP Aisen Hower juga menyampaikan imbauan kepada para tersangka lainnya yang masih buron pada Operasi Pekat Musi 2025 agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa aparat akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Samsili bin Awaludin (36), yang menemukan bahwa satu unit mesin molen pengaduk cor semen milik pemerintah Desa Simpang Tanjung telah hilang. Kejadian tersebut terungkap ketika Samsili melewati depan rumah warga pemilik kebun yang berada di sekitar lokasi hilangnya mesin molen.

Saat itu, pemilik kebun bertanya kepada Samsili apakah mesin molen tersebut sudah diambil oleh pihak desa. Mendengar pertanyaan itu, Samsili merasa curiga dan menjawab bahwa pengambilan baru akan dilakukan hari itu juga. Ia pun segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan bersama-sama menuju lokasi untuk memeriksa keadaan.

Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, Samsili dan perangkat desa mendapati bahwa mesin molen beserta beberapa komponennya telah hilang. Beberapa bagian yang raib antara lain mesin, gentong molen, tiga roda molen, serta seter yang hanya tersisa rangkanya.

Atas kejadian tersebut, pihak desa mengalami kerugian yang cukup besar. Kerugian akibat pencurian mesin molen itu ditaksir mencapai Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah). Samsili pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka MH merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus ini. Namun, ia berhasil melarikan diri sebelum pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap dua rekannya yang kini telah menjalani hukuman.

Berbekal informasi dari hasil penyelidikan, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang terus memburu MH hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaannya di sebuah kafe di Desa Belimbing Jaya. Dengan strategi yang matang, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka MH telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Muara Enim.