Pangururan, warta.in — Penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibuat di Polda Sumatera Utara kembali menjadi sorotan.
Laporan tersebut dibuat oleh Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/594/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 April 2025.
Berdasarkan dokumen laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Wendeilyna Pertanyakan Pelimpahan ke Polres Samosir
Pelimpahan perkara tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi Wendeilyna. Ia mempertanyakan alasan laporan yang berkaitan dengan konten digital dan dugaan pelanggaran UU ITE justru ditangani di tingkat Polres.
Pertanyaan tersebut muncul karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan teknologi informasi dan bukti elektronik.
Wendeilyna menilai pelimpahan tersebut perlu mendapat penjelasan, terutama mengenai mekanisme penanganan perkara, kemampuan teknis penyidik serta dukungan pemeriksaan terhadap alat bukti elektronik.
Hampir 1,5 Tahun Menunggu Perkembangan
Laporan tersebut dibuat pada 24 April 2025. Memasuki September 2026, Wendeilyna menyebut proses perkara tersebut belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkannya.
Menurut pelapor, kondisi tersebut membuat dirinya harus mengeluarkan waktu, tenaga dan biaya untuk mengikuti proses penanganan perkara.
Ia kemudian menyatakan bersedia memberikan keterangan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Samosir, meskipun sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap pemeriksaan di wilayah tersebut.
Sikap tersebut, menurut Wendeilyna, diambil agar proses perkara dapat kembali berjalan sekaligus melihat bagaimana penyidik menangani perkara yang berkaitan dengan informasi elektronik.
Ditangani Unit Tipidter dengan Juru Periksa Turnip
Dalam perkembangan terbaru yang disampaikan pelapor, perkara tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Samosir dengan juru periksa bernama Turnip.
Wendeilyna menyatakan kesediaannya memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Samosir.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk membuka kembali proses pemeriksaan perkara yang selama ini belum berjalan sebagaimana yang diharapkannya.
Persoalan Digital Forensik Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang disoroti Wendeilyna adalah ketersediaan kemampuan pemeriksaan bukti elektronik.
Menurut pelapor, dirinya mempertanyakan apakah Polres Samosir memiliki perangkat dan dukungan digital forensik yang diperlukan untuk menguji bukti-bukti elektronik dalam perkara tersebut.
Pertanyaan itu menjadi perhatian karena laporan berkaitan dengan konten media sosial, termasuk akun TikTok dan Facebook.
Meski demikian, ketiadaan perangkat tertentu di tingkat Polres tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perkara tidak dapat ditangani. Pemeriksaan bukti elektronik dapat dilakukan melalui mekanisme dan dukungan teknis sesuai kebutuhan penyidikan.
Karena itu, yang kini ditunggu adalah bagaimana penyidik memeriksa bukti-bukti elektronik tersebut dan membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Wendeilyna: Jangan Sampai Laporan Berhenti di Pelimpahan
Wendeilyna berharap pelimpahan perkara tidak berujung pada terhentinya proses hukum.
Menurut dia, laporan yang sudah dibuat sejak April 2025 seharusnya memperoleh kejelasan mengenai tahapan penanganannya.
Ia juga menyoroti waktu yang telah cukup panjang sejak laporan diterima Polda Sumut.
“Saya bersedia memberikan keterangan di Tipidter Polres Samosir. Saya ingin melihat apakah perkara ini mampu dibuat terang dan bagaimana kompetensi juru periksa menangani perkara ini,” demikian sikap yang disampaikan Wendeilyna dalam materi yang diterima redaksi.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pelapor dan belum merupakan kesimpulan mengenai kemampuan penyidik maupun hasil akhir perkara.
Menunggu Penjelasan Polda Sumut dan Polres Samosir
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang penting dijawab secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Pertama, apa dasar dan pertimbangan pelimpahan laporan dari Polda Sumut ke Polres Samosir?
Kedua, bagaimana mekanisme pemeriksaan bukti elektronik dalam perkara tersebut?
Ketiga, apakah pemeriksaan dilakukan dengan dukungan laboratorium atau perangkat digital forensik yang kompeten?
Keempat, sejauh mana perkembangan penyelidikan setelah laporan dilimpahkan?
Dan yang tidak kalah penting, kapan pelapor memperoleh kepastian mengenai status dan perkembangan laporan yang telah dibuat sejak 24 April 2025 tersebut?
Bagi Wendeilyna, yang kini menjadi perhatian bukan sekadar di mana perkara tersebut diperiksa, melainkan apakah laporan tersebut dapat diproses secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum.
Warta.in Media Informasi, Hukum, Budaya, dan Masyarakat





























