Tangerang Selatan | 13 Maret 2025 | Wartain Banten: Masalah keuangan seperti pinjaman dan tunggakan telah menjadi masalah besar bagi banyak orang dan bisnis di Indonesia. Ketika terjadi masalah pembayaran, banyak pihak terjebak dalam situasi yang membingungkan. Penyelesaian masalah ini membutuhkan persetujuan antara debitur dan kreditur serta pemahaman yang mendalam tentang aspek hukum.
Persoalan seperti ini sering kali berujung pada ketegangan, karena baik debitur maupun kreditur memiliki hak dan kewajiban yang perlu diatur dengan jelas. Dalam menghadapi hal ini, penting untuk memahami bagaimana hukum dapat memberikan solusi dan melindungi kedua belah pihak yang terlibat.
Dalam pandangan hukum, ada sejumlah opsi bagi penyelesaian masalah pinjaman dan tunggakan. Diantaranya yakni melalui jalur hukum yang melibatkan pengadilan, di mana kreditur dapat mengajukan gugatan jika debitur gagal membayar pinjaman sesuai perjanjian yang telah disepakati. Banyak orang terlebih dahulu mencari alternatif karena proses ini seringkali memakan waktu dan biaya yang besar.
Salah satu solusi yang kini semakin populer adalah mediasi. Mediasi memungkinkan debitur dan kreditur untuk duduk bersama dan mencari jalan tengah tanpa perlu melalui proses pengadilan yang panjang. Proses ini memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, misalnya dengan merestrukturisasi utang atau mencari jadwal pembayaran yang lebih fleksibel.
Praktisi Hukum, DSP Law Office menambahkan, “Masing – masing pribadi punya hak memperoleh perlindungan hukum saat mengalami persoalan keuangan, dan hukum harus mampu menjadi jalan untuk memastikan penyelesaian yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.”
Tidak selalu mudah untuk menyelesaikan masalah pinjaman dan tunggakan, tetapi dengan memahami peran hukum, prosesnya dapat lebih lancar. Baik melalui mediasi, perjanjian restrukturisasi, maupun jalur hukum, penting bagi setiap pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa penyelesaian yang diambil adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan..(Wartain Banten)