Ini Rekayasa Lalulintas Yang Dilakukan Ditlantas Polda Banten Menghadapi Musim Mudik Lebaran
SERANG –WARTA.IN || Mendekati musim mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten telah menyiapkan sejumlah strategi rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan pemudik yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera.
Dirlantas Kombes Lenganek Mawardi menjelaskan bahwa pihaknya akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani.
“Kami akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional sesuai dengan SKB yang telah ditandatangani,” ujar Dirlantas dalam keterangannya, Senin (27/3/2025).
Dikatakan Dirlantas, kebijakan pembatasan kendaraan angkutan non sembako dan BBM ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera selama arus mudik.
“Sesuai SKB yang telah ditandatangani, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai Senin 24 Maret pukul 00.00 hingga 8 April pukul 24.00 mendatang. Hanya kendaraan pengangkut BBM dan bahan pokok penting yang disertai dokumen resmi yang diijinkan beroperasi di ruas tol Tangerang Merak,” jelas Dirlantas.
Selain itu, kata Dirlantas, Polda Banten juga menerapkan sistem pembagian tiga pelabuhan penyeberangan guna mengurai kepadatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
“Pelabuhan Merak diperuntukkan bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi, dan bus penumpang, Pelabuhan Ciwandan untuk sepeda motor serta truk golongan V dan VI dan Pelabuhan BBJ Bojonegara dikhususkan untuk kendaraan barang dengan truk golongan VII ke atas,” jelas Kombes Lenganek.
Lebih lanjut, Dirlantas mengatakan jika antrean kendaraan telah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, Buffer Area Indah Kiat, dan Cikuasa Atas, maka pihaknya akan memberlakukan delayed system.
“Jika antrean kendaraan sudah melebihi kapasitas buffer area, maka kami akan memberlakukan delayed system. Kendaraan yang akan menyeberang ditahan secara berurutan di rest area tol Tangerang Merak,” beber alumnus Akpol 2001.
Polda Banten juga akan memberlakukan sistem ganjil-genap di ruas Tol Tangerang-Merak selama empat hari, yakni mulai 27 Maret pukul 14.00 hingga 30 Maret pukul 24.00.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pergerakan kendaraan, membagi arus lalu lintas antara jalur tol dan arteri, serta mengurangi kepadatan menuju Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan BBJ Bojonegara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan selalu memperbarui informasi terkait arus mudik. Kami juga berharap pengguna jalan mempersiapkan perjalanan dengan baik demi kelancaran dan kenyamanan selama perjalanan,” tutupnya.
( */Ressy)