30.3 C
Jakarta
Senin, Juni 23, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Yudistira Melapor ke Polda di dampingi Kuasa Hukum Koperasi Bujang Ranggonang Muba

Warta In | Pelembang – Yudistira (50), warga Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar mendatangi Polda Sumatera Selatan guna membuat laporan atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1940 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 yang terjadi di jalan Ds. Danali Cala Kecamatan Lais Kabupaten MUBA, Sumatera Selatan, Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B-4811V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, Yudistira melaporkan Arham DRX atas dugaan dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan, Rabu (16/04).

Dalam laporannya dijelaskan bahwa Yudistira (Pelapor) adalah salah satu peserta anggota dari Plasma PT. Inti Agro Makmur yang dikelola oleh koperasi Bujang Ranggonang, berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 546/KPTS-DISBUN/2022 yang di tetapkan di Sekayu pada tanggal 12 Oktober 2022.

Dari keputusan tersebut menerangkan bahwa peserta atau anggota dan Plasma Inti Agro Makmur yang di kelola oleh Koperasi Bujang Ranggonang dan anggota dari koperasi akan mendapatkan hasil atau penerima manfaat dari perkebunan plasma tersebut.

Yudis mengatakan Bahwa Ia merupakan salah satu anggota Koperasi Bujang Ranggonang, akan tetapi Ia hanya mendapatkan satu kali dari hasil perkebunan melalui Koperasi Bujang Ranggonang yang di kelola oleh terlapor sebesar Rp 200.000.

“Kalau hari dan tanggal saya lupa, bulannya Oktober 2022, akan tetapi sampai dengan sekarang saya tidak pernah mendapatkan bagian lagi, dan Koperasi Bujang Ranggonang juga tidak dapat memperlihatkan buku perawatan dan hasil kebun plasma PT Inti Agro Makmur,” Ucap Yudi.

Akibat peristiwa ini, Yudi mengalami kerugian kurang Lebih Rp 300 000 000. Ia sudah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel serta menuntut Terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Sementara Tim Pengacara Peradi bersatu Banyuasin M.Firzah Amd, SM dan m. Isa SE, MM, HM menanggapi, bahwa agar bisa diterima di Polda dan ditindak lanjut setegas-tegasnya hukum itu wajib di tegakkan

Cabut saja HGU nya jangan ada lagi PT TPI sebaiknya bagikan untuk rakyat saja kalau tata kelolah dari koprasi yang di bentuk tidak sesuai bagi hasilnya serta cabut izin koperasi nya. (*)

Berita Terkait