Warta.in Jabar ↔ Rabu, 23 April 2025
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi obat – obatan type G di salah satu kios yang beralamat di Kp bugelsalam RT. 001/003 Kel. Sertajaya Kec. Cikarang Timur dan Kp.Rawabangkong RT. 003/005 Kel. Jatireja Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi.
Dari informasi tersebut pada pukul 20:00 Wib. Pihak Kepolisian Polsek Cikarang Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Arnandha Hadi Pranata. S.Kom, berasana Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang ( FORMAL ) mendatangi lokasi-lokasi yang dimaksud. Selasa.(22/4).
Pada saat di lokasi yang dimaksud Anggota mendapati ruko yg didalamnya berisi obat” daftar G, menurut kesaksian dari salah satu masyarakat, dan bersama dengan masyarakat dilakukan penggeledahan intensif dengan terhadap ruko yang menjadi tempat penjualan obat – obatan type G, pada saat dilakukan penggeledahan terdapat 240 (dua ratus empat puluh) butir obat jenis tramadol
895 (delapan ratus sembilan puluh lima) butir obat jenis eximer
500 (lima ratus) butir obat jenis doubel Y
Uang tunai sebesar Rp. 57000 (lima puluh tujuh ribu) barangbukti dibawa ke Polsek Cikarang Timur.
Selanjutnya pihak kepolisian Polsek Cikarang Timur langsung mengamankan barang bukti dan memeriksa para saksi.
Dihimbau untuk masyarakat apabila menemukan atau mengetahui adanya ganguan Kamtibmas diwilayahnya mohon untuk segera menginformasikan kepada pihak kepolisian.