Warta.in || Jateng Rembang || Satresnarkoba Polres Rembang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rembang. Seorang pria berinisial MG (44), warga Kecamatan Lasem, diamankan beserta berbagai barang bukti dari sejumlah lokasi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 19.45 WIB di depan PLTU Desa Leran, Kecamatan Sluke. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp300 ribu, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah K-6670-QW, senjata tajam, serta tas dan STNK.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sejumlah lokasi lain, yakni:
Rumah di Dukuh Pelem, Desa Sendangagung, Kecamatan Lasem, ditemukan alat press plastik, timbangan digital, bong, kotak berisi puluhan plastik klip, buku panduan penjualan sabu, dan perlengkapan lain.
Rumah di Dukuh Sulo, Desa Sriombo, Kecamatan Lasem, ditemukan puluhan pipet kaca, buku catatan penjualan narkotika, plastik klip berlabel, bong, dan botol berisi sisa sabu.
Pinggir jalan pertanian di Desa Sriombo, ditemukan satu paket sabu seberat ±0,30 gram.
Rumah di Desa Sumbergayam, Kecamatan Kragan, ditemukan bong, plastik klip, korek api, dan plastik bekas bungkus sabu.
Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. di dampingi Kasatresnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda Ansori, S.H. menyebut, modus yang digunakan tersangka adalah menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu di berbagai lokasi untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Rembang mengimbau masyarakat untuk tidak pernah memperjual belikan, memakai, ataupun menyimpan narkotika jenis apa pun demi keselamatan generasi bangsa.
( Dwi. s / tim )