Warta.in, Jember – Seorang warga berinisial WN dan BS resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Selasa (4/8/2026).
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTLPM/812/VIII/2026/SPKT/POLRES JEMBER, sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan oleh pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media daring.
Dalam surat tanda terima laporan disebutkan, peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut keterangan pelapor, saat membuka informasi di grup WhatsApp “Informasi Warga Silo”, ia menemukan unggahan yang memuat tuduhan penyerobotan lahan, ancaman menggunakan senjata api, serta dugaan pemalsuan surat sewa.

WN menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukannya. Ia merasa nama baiknya telah dirugikan akibat beredarnya informasi tersebut, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Jember.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan masih dalam penyelidikan (lidik). Kepolisian selanjutnya akan melakukan serangkaian proses untuk mengumpulkan keterangan, alat bukti, serta mendalami unsur pidana yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait dengan penyebaran informasi tersebut. Media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan apabila ingin menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.































