Kepulauan Meranti Riau. dengan undang-udang No.49. Tahun 2009 serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan : MENGADILI
– Menerima permohonan banding dari pembanding (13/10/2025).

Konvensi/Tergugat Yaitu Pemkab Kep. Meranti Rekonvensi tersebut :
– Membatalkan putusan pengadilan Negeri Bengkalis No : 11/Pdt.G/2025/PN Bks. 31 Juli 2025 yang dimohonkan banding.
MENGADILI SENDIRI :
– Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard );
DALAM REKONVENSI:
-Menyatakan gugat Rekonvensi Para Terbanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard)
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
– Menghukum Pembanding
–Â Â Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi untuk membayar biaya  Perkara dalam kedua tingkat
Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah
Rp150.000,00 (seratus lima Puluh ribu rupiah); Demikian diputus dalam  Rapat musyawarah Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Riau,Selasa, 23 September 2025 yang  terdiri :
1 : Sri Endang Amperawati Ningsih, S.H., M.H.,sebagai Hakim Ketua,
2 : Yuzaida S.H., M.H., dan
3 : Dr. H. Prayitno lman Santosa,S.H.,
M. H., masing-masing sebagai Hakim  Anggota. Putusan ini diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari:Kamis, 02 OKtober
2025 oleh  Majelis Hakim  tersebut, dengan dihadiri oleh  Rosdiana
Sitorus, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang
berperkara maupun kuasa Hukumnya Dan  putusan tersebut telah dikirim secara Online.
Hasil Putusan Pengadilan Tinggi Riau Kamis, 02 Oktober 2025.
 Dalam Perkara Perdata Sengketa Lahan tanah Tersebut Yang berlokasi Di Kel. Selat Panjang Selatan Kec. Tebing Tinggi, Kabupaten Kep. Meranti DimenangkanOleh Swandi Sebagai Penggugat.































