25.6 C
Jakarta
Kamis, Oktober 30, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemprov Banten Tetapkan Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang Lewat Kepgub Nomor 567 Tahun 2025

Wartain Banten | Pemerintahan | 29 Oktober 2025  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan aturan pembatasan jam operasional kendaraan pengangkut tambang mineral bukan logam dan batuan di sejumlah ruas jalan arteri di wilayah Banten. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, keputusan ini merupakan langkah cepat Pemprov Banten dalam merespons meningkatnya aktivitas truk tambang yang belakangan menimbulkan berbagai dampak, seperti kemacetan, kerusakan jalan, hingga meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas.

“Kebijakan Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00–05.00 WIB setiap harinya,” ujar Andra Soni di Serang, Selasa (28/10/2025).

Selain membatasi waktu operasional, Pemprov Banten juga mengatur jalur-jalur tertentu yang diperbolehkan dilalui kendaraan angkutan tambang. Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran keputusan, meliputi jalan nasional, jalan provinsi, serta sejumlah ruas jalan kabupaten dan kota di wilayah Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Menurut Andra, kebijakan ini disusun berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, dinas perhubungan, dan pemerintah daerah setempat. Ia menegaskan, penerapan Kepgub ini akan diawasi secara ketat di lapangan.

“Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pengawasan dan rambu-rambu untuk memastikan keputusan ini dijalankan,” ujarnya.

Pengawasan pelaksanaan Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten bersama kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten/kota.

“Kita akan koordinasikan secara terpadu, termasuk dengan pihak kepolisian,” katanya

Ia juga mengimbau pelaku usaha tambang dan operator truk agar mematuhi aturan, termasuk tidak melebihi kapasitas muatan, menjaga kendaraan tetap bersih dari tanah dan lumpur, serta menutup bak muatan dengan terpal demi keselamatan dan kebersihan jalan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku tambang untuk betul-betul memperhatikan kewajiban tersebut. Hal ini bagian dari keselamatan bersama,” ucap Andra Soni

Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Oktober 2025 dan menjadi dasar hukum penataan lalu lintas angkutan tambang di Banten. Pemprov berharap penerapan aturan ini dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan.

“Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di seluruh wilayah Banten,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mendirikan pos pengawasan pelaksanaan pembatasan jam operasional truk tambang.

Terkait sanksi bagi pelanggar, Tri menjelaskan dasar hukumnya mengacu pada Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran terhadap pembatasan lalu lintas di jalan provinsi dapat dikenai kurungan maksimal 6 bulan atau denda Rp50 juta, sedangkan di jalan nasional dikenai kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu. Bagi pengemudi yang tidak mematuhi perintah petugas Polri, sanksinya kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

Pembatasan ini diterapkan di berbagai ruas jalan strategis di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kebijakan tersebut menjadi langkah lanjutan Pemprov Banten dalam memastikan pelaksanaan Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 berjalan efektif dan disertai pengawasan serta penegakan hukum yang tegas.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum