Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Dimyati Perkuat Tata Kelola Keuangan Akuntabel

Wartain Banten | Pemerintahan | 17 Juli 2026  — Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk terus mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Dimyati dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (16/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Dimyati mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi salah satu faktor penting yang mengantarkan Provinsi Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

“Proses tata kelola pemerintahan Tahun Anggaran 2025 telah kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Dimyati.

Ia menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah setiap tahun. Sebelum Raperda disusun, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terlebih dahulu diperiksa oleh BPK RI sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara Pemprov dan DPRD Banten untuk selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel,” lanjutnya.

Dimyati menuturkan, persetujuan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, kedua dokumen tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama ditetapkan.

“Dokumen tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kemendagri sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelas Dimyati.

Pada kesempatan tersebut, Dimyati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten atas berbagai pandangan umum, masukan, serta saran konstruktif yang telah diberikan selama pembahasan Raperda.

Menurutnya, berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Harapan kita bersama, sinergitas ini terus ditingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan serta akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkasnya.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum