29.3 C
Jakarta
Rabu, Maret 4, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

KUA-PPAS Perubahan TA 2025 sudah di agendakan pembahasan Oleh DPRD Kabupaten Lebong.

Warta.in-Lebong,Bengkulu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong tindak lanjuti hasil dari rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang audah terlaksana pada hari Rabu (20/8/2025) dan surat ketua komisi nomor : 005/41/SET-DPRD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 perihal tentang penyampaian jadwal pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun angaran 2025 yang sudah di agendakan pada hari Senin 1 September 2025 mendatang.

Saat awak media ini konfirmasi dengan ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen S.Sos., yang diwakilkan oleh Plt Sekwan DPRD Cahyo Sectiantoro SH., mengiyakan prihal tersebut.

Ia (cahyo,red) menegaskan bahwa terkait pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tingkat komisi ialah untuk mendapatkan masukan strategis dan kritis dari komisi-komisi lainnya , agar kepastian untuk penyesuaian anggaran selaras dengan diutamakan kebutuhan masyarakat, mengawal efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas di dalam peruntukan anggaran. Dan harus diverifikasi agar sesuai usulan program dengan prioritas pembangunan daerah sebelum pembahasan tindak lanjut bersama forum yang lainnya.

“ Adapun maksud dan tujuan Utamanya terkait Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Tingkat komisi yakni agar memperoleh saran serta masukan Strategis supaya Komisi bisa memberikan masukan yang lebih detail dan spesifik yang disesuaikan dengan bidang tugas dan mitra kerja masing-masing, harus pastikan kebijakan yang sudah perumusannya berjalan secara efektif serta relevan.”tegasnya.

Masih lanjut Cahyo, prihal lain menurutnya tentang Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan ditingkat komisi juga untuk menggiring serta mengawasi Kesejahteraan masyarakat dan mengutamakan Kebutuhan masyarakat.

“Semua ini dibahas pada tingkat komisi, Tujuannya agar bisa pastikan usulan program didalam perubahan APBD benar terjawab sesuai dengan kebutuhan mendesak dan mengutamakan kesejahteraan rakyat serta Memastikan agar lebih transparan dan Akuntabilitas, ” lanjutnya.

Ditambahkan Cahyo mengatakan,  tugas Komisi mengawasi semua proses penyusunan anggaran supaya tidak melenceng agar selalu disesuaikan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas. Supaya proses dalam pengelolaan keuangan daerah bisa dipertanggung jawabkan atas setiap peruntukan nya, serta harus selalu memantau perubahan prioritas dan evaluasi setiap kinerja.

“ Perlu diketahui bahwa Komisi bisa evaluasi setiap capaian kinerja anggaran dari APBD induk dan selalu mengetahui apa saja kebutuhan mendesak atau prioritas baru apabila sangat penting untuk direalisasikan di setiap perubahan anggaran. Anggaran harus sejalan dengan Rencana Pembangunan, didalam pembahasan ini untuk di pastikan bahwa setiap pengalokasian anggaran dan program yang telah diusulkan dalam KUA-PPAS Perubahan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan prioritas pembangunan daerah yang harus diutamakan, ”ungkapnya.

Untuk Selebihnya perlu penyelarasan Program Kerja OPD, setiap Komisi akan membahas usulan setiap program yang diperlihatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menjadi mitra kerjanya, seterusnya agar dipastikan bahwa program tersebut realistis, terukur, dan menyentuh langsung kebutuhan bagi masyarakat banyak.

Demikian halnya bahwa, setiap pembahasan di tingkat komisi menjadi tahap krusial untuk menguji, menyaring, dan menyempurnakan untuk semua rancangan kebijakan anggaran yang telah tersusun sebelum menuju tingkat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan setelah disepakati serta baru disahkan menjadi APBD-Perubahan. (A)

Berita Terkait