26.2 C
Jakarta
Selasa, Desember 16, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Enam Terdakwa Kerusuhan Bekasi Ajukan Eksepsi: “Pasal Dipaksakan”

warta.in Bekasi ◊ Senin,08 Desember 2025

Bekasi,Senin,08 Desember 2025 — Proses persidangan enam terdakwa kasus kerusuhan yang terjadi di depan Polres Metro Bekasi Kota pada 31 Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (24/11). Enam terdakwa tersebut adalah Anggi Saputra (26), Muhamad Radit (18), Imam Saepuloh (18), Andra (24), Andika (18), dan Firman Ginting (21).

Mereka hadir didampingi tim kuasa hukum dari LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR):

Unggul Sitorus, S.H.Agus Budiono, S.H.dan Amir Mahmud, S.H.

Dalam sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan), kuasa hukum menyatakan keberatan atas seluruh materi dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga dianggap cacat baik secara formil maupun materiil.

Kuasa hukum, Agus Budiono,S.H.menegaskan bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada para terdakwa disusun secara tidak proporsional.

“Pasal-pasal yang disangkakan terkesan berlebihan dan dipaksakan,” tegas Agus Budiono di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut dakwaan primer mengenai dugaan pengrusakan berdasarkan Pasal 170 KUHP tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Menurut tim kuasa hukum, fakta lapangan dan alat bukti tidak mendukung tuduhan pengrusakan massal sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

“Tidak ada bukti yang cukup dan sah untuk mendukung dakwaan pengrusakan Pasal 170 KUHP,” jelas Agus.

Hal yang sama dinilai terjadi pada dakwaan kepemilikan senjata tajam (sajam). Kuasa hukum menilai tidak ada alat bukti yang meyakinkan terkait keberadaan sajam yang disangkakan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti proses penyusunan berkas perkara yang dinilai tidak cermat.

“Penyidik harus profesional. Tidak boleh ada pemaksaan pasal,” tegasnya.

LBH Tombak Keadilan Rakyat menilai perkara ini mengandung kelemahan mendasar mulai dari proses penyidikan hingga penyusunan dakwaan.

Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim melihat ketidakjelasan dakwaan dan mempertimbangkan pembebasan para terdakwa.

“Kami mendesak majelis hakim untuk mencermati kelemahan dakwaan ini dan memberikan putusan seadil-adilnya,” ujarnya.

Perkara ini menjadi perhatian serius LBH TKR. Tim memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan secara penuh.

Sidang berikutnya dijadwalkan menunggu agenda majelis hakim setelah mempelajari eksepsi yang diajukan.

(Alpin A.S)

Berita Terkait