29.6 C
Jakarta
Jumat, Januari 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Laporan Desa Manggis, Kecamatan Puncu Ditindaklanjuti Kejaksaan, Inspektorat Turun Audit

Kediri, 18 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan audiensi dengan DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iro Yudho Wicaksono sebagai tindak lanjut atas permohonan audiensi resmi yang diajukan LBH Iro Yudho Wicaksono terkait perkembangan laporan dugaan ketidakpatuhan Pemerintah Desa Manggis Kecamatan puncu Kabupaten Kediri terhadap keterbukaan informasi publik dan pengelolaan keuangan desa .

Audiensi tersebut diterima oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan menerangkan bahwa laporan LBH Iro Yudho Wicaksono Nomor Register 02/LP/LBH-IYW/IX/2025, yang diterima pada 7 November 2025, saat ini telah memasuki tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam rangka pendalaman aspek administratif dan keuangan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah mendisposisikan proses Pulbaket kepada Inspektorat Kabupaten Kediri selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Disposisi tersebut dilakukan untuk memastikan adanya pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif terkait pengelolaan BUMDes serta RAPBDes dan realisasi APBDes Desa Manggis Tahun Anggaran 2024–2025 .

 

Dalam audiensi tersebut, pihak Kejaksaan juga menyampaikan komitmen untuk terus berkoordinasi dan memantau perkembangan penanganan laporan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketua DPD LBH Iro Yudho Wicaksono, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya LBH dalam memastikan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum atas laporan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Manggis.

 

LBH Iro Yudho Wicaksono berharap proses Pulbaket dan audit oleh Inspektorat dapat berjalan secara profesional dan terbuka, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar tindak lanjut hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri demi kepentingan publik.

 

Berita Terkait