Kediri, 31 Desember 2025— Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Tri Maryani di Polres Kediri Kota kembali mengalami hambatan. Mediasi yang telah dijadwalkan hari ini antara pelapor dan terlapor tidak dapat dilaksanakan karena pihak terlapor membatalkan secara sepihak dan meminta agar mediasi dijadwalkan ulang.
Pembatalan sepihak tersebut disayangkan oleh pihak pelapor karena dinilai merugikan secara moril maupun waktu, mengingat pelapor telah mempersiapkan diri dan hadir sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Pelapor tetap hadir memenuhi undangan mediasi dan kembali didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iro Yudho Wicaksono, sebagai bentuk komitmen pelapor untuk menyelesaikan perkara ini secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa pendamping hukum dari LBH Iro Yudho Wicaksono menyampaikan bahwa pembatalan sepihak tersebut patut menjadi perhatian, karena mediasi merupakan salah satu ruang penyelesaian yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum dan seharusnya dihormati oleh para pihak.
“Pelapor telah menunjukkan itikad baik dengan hadir sesuai jadwal. Pembatalan sepihak tentu merugikan klien kami dan berpotensi menghambat proses penyelesaian perkara. Kami berharap ke depan semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Adv. Witanto, S.H., perwakilan LBH Iro Yudho Wicaksono.

Meski demikian, pihak pelapor menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik Polres Kediri Kota dan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang ditetapkan, termasuk apabila dilakukan penjadwalan ulang mediasi. Namun demikian, pelapor berharap agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut.
LBH Iro Yudho Wicaksono menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum, sekaligus memastikan hak-hak pelapor sebagai korban tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.








