Dugaan Mark-Up Lelang Bibit Nanas Program Upland, ULP Subang: Bukan Kewenangan Kami
SUBANG | Warta In – Program Upland yang dikelola Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Subang menjadi sorotan publik. Program ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp10,2 miliar, namun dana yang akan dicairkan disebut hanya mencapai Rp7,6 miliar, melalui komoditas budi daya nanas dengan luas lahan 170 hektare, terdiri dari 70 hektare lahan existing dan 98 hektare new planting.
Kegiatan Program Upland tersebut melibatkan 11 kelompok tani yang tersebar di empat kecamatan, yakni Sagalaherang, Jalancagak, Ciater, dan Kasomalang. Adapun bantuan yang diberikan kepada kelompok tani meliputi bibit nanas sebanyak 16 ribu batang per hektare, pupuk nitrogen, pupuk NPK, hand sprayer, mesin pemotong rumput, serta bantuan dana pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sebesar Rp350 juta dengan spesifikasi panjang 1.000 meter dan lebar 2 meter.

Namun, khusus pada proyek pengadaan bibit nanas melalui mekanisme lelang yang bernilai miliaran rupiah, kini menuai sorotan tajam publik. Hal tersebut dipicu oleh dugaan kuat praktik mark-up harga satuan dalam pengadaan bibit nanas.
Dugaan mark-up mencuat setelah ditemukan selisih harga yang signifikan antara harga bibit nanas bersertifikat yang beredar di tingkat produsen lokal dengan harga yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) lelang pengadaan.
Hasil penelusuran Warta In ke salah satu penangkar bibit nanas bersertifikat di Desa Bunihayu, Kabupaten Subang, menunjukkan bahwa harga normal bibit nanas berada di kisaran Rp1.400 per batang, sudah termasuk biaya pengiriman di wilayah Kabupaten Subang. Namun, dalam sistem lelang yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Subang, harga bibit ditetapkan sebesar Rp2.225 per batang, sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp825 per batang. Selisih inilah yang menguatkan dugaan adanya indikasi mark-up dalam proses pengadaan lelang.
Saat dikonfirmasi, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Subang, Rabu (23/12/2025), Kepala Bagian ULP Andri, didampingi tiga orang panitia lelang, menyampaikan bahwa penetapan harga satuan bukan merupakan kewenangan panitia lelang.
“Seluruh harga satuan yang diajukan merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan persyaratan peserta lelang, serta tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga,” ujar panitia lelang.
Sementara itu, Asep, salah seorang pengurus LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI), menilai terdapat indikasi kongkalikong atau kolusi antara pihak penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ini harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). Kami dari LPPN-RI sedang melakukan investigasi. Dugaan penyimpangan ini tidak hanya terjadi pada Program Upland Nanas, tetapi juga pada Program Upland Manggis. Indikasi kerugian negara nilainya mencapai miliaran rupiah dan akan kami laporkan ke BPK dan KPK,” tegas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, Towo Gusnaldi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Upland tersebut, belum berhasil ditemui untuk dimintai klarifikasi.
**TIM**






























