Desa Babakan, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Senin, 6 April 2026. WARTA. IN
Eman, S.Pdi. Kepala Desa Babakan, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Senin, 6 April 2026 Tuan Rumah, 22 Pasangan dari Kecamatan Ciparay, Cicalengka, Cikancung, Ibun Verifikasi Isbat Nikah.
100 Jatah Verifikasi pasangan menuju Isbat Nikah, baru 22 + 8 pasangan Desa Banjaran. Papar Prima Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung. Isbat Nikah untuk melindungi para pihak, terutama anak dan istri, mereka menikah Siri, di bawah tangan, tidak tercatat di KUA menikah versi Negara.
Kami dari Pelayanan Pencatatan Sipil, Feat Hakim PA dan Kementrian Agama, Jelas Prima.
Verifikasi oleh Hakim PA, di jadikan pertimbangan menuju Isbat Nikah, kasus yang ditemukan, pernikahan anak di bawah 19 tahun, Lansia yang sudah lama nikah Siri, beranak Pinak. Setiap Pasangan Verifikasi, harus menghadirkan 2 Saksi, Jelas Prima.
Isbat Nikah akan mempertegas hak anak dan istri, sehingga diakui sebagai anak bapak, sebaliknya di akui anak ibunya karena nikah siri/nikah agama/ nikah di bawah tangan tidak tercatat oleh KUA / negara, tentang status Hak Waris Anak dan ibunya berhubungan dengan Harta Gono Gini. Pungkas Prima WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.







Wartawan Investigasi
Pencari Bukti Yang Tersembunyi
Prima, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil FEAT Asep,SH Hakim PA Kab.Bandung Verifikasi 22 Pasangan Isbat Nikah































