Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Waspada! Pemblokiran Rekening Bank Perorangan Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

Wartain Banten | Hukum | 28 Agustus 2026  — Pemblokiran rekening bank milik perorangan merupakan tindakan yang dapat berdampak langsung terhadap akses seseorang terhadap dana dan transaksi keuangannya. Karena itu, pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila dilakukan atas permintaan atau tindakan pihak ketiga tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Dalam praktiknya, pemblokiran rekening dapat berkaitan dengan berbagai kepentingan hukum, seperti proses penyidikan tindak pidana, penelusuran aset, pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan, maupun ketentuan lain yang memberikan kewenangan kepada lembaga tertentu.

Hal yang perlu dipahami, pihak ketiga tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk memblokir rekening bank seseorang hanya karena memiliki hubungan utang-piutang, sengketa bisnis, atau perselisihan pribadi dengan pemilik rekening.

Harus Ada Dasar dan Kewenangan yang Jelas

Bank sebagai pihak yang mengelola rekening nasabah memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi serta dana nasabah. Apabila terdapat permintaan pemblokiran, bank perlu memastikan bahwa permintaan tersebut berasal dari pihak yang memiliki kewenangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, seseorang tidak dapat begitu saja meminta bank untuk membekukan rekening orang lain hanya dengan menyampaikan klaim atau tuduhan. Terlebih jika tidak disertai dasar hukum maupun mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kondisi tertentu, pemblokiran memang dapat dilakukan berdasarkan permintaan aparat atau lembaga berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, penting membedakan antara permintaan pemblokiran oleh pihak yang memiliki kewenangan hukum dengan tindakan sepihak dari pihak yang sedang bersengketa dengan pemilik rekening.

Dasar Hukum dan Pihak Ketiga yang Berwenang

Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Hakim): Berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk UU TPPU (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ketentuan hukum acara, penyidik atau penuntut umum dapat meminta bank melakukan pemblokiran atau penundaan transaksi terkait perkara pidana. Dalam mekanisme formal, tindakan upaya paksa ini juga mensyaratkan izin atau persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan): Berwenang memerintahkan Penyedia Jasa Keuangan (bank) untuk melakukan penghentian sementara transaksi paling lama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang jika ditemukan indikasi pencucian uang atau tindak pidana lain.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Berdasarkan UU P2SK; OJK berwenang memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu jika terindikasi digunakan dalam kejahatan finansial seperti judi online atau tindak pidana di sektor jasa keuangan

Nasabah Memiliki Hak untuk Mempertanyakan Pemblokiran

Apabila rekening tiba-tiba tidak dapat digunakan, pemilik rekening berhak memperoleh informasi mengenai status rekeningnya melalui bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah dapat menanyakan alasan rekening diblokir, pihak yang mengajukan permintaan, serta mekanisme yang harus ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika pemblokiran berkaitan dengan proses hukum, nasabah juga perlu memahami status dan dasar hukum tindakan tersebut.

Apabila terdapat dugaan bahwa pemblokiran dilakukan tanpa dasar yang sah atau terdapat kesalahan dalam prosesnya, pemilik rekening dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan karakter permasalahannya.

Jangan Mengambil Langkah Secara Gegabah

Persoalan rekening bank sering kali berkaitan dengan dokumen, transaksi, hubungan hukum, serta proses yang melibatkan beberapa pihak. Karena itu, pemilik rekening sebaiknya mengumpulkan bukti transaksi, komunikasi dengan bank, surat atau pemberitahuan pemblokiran, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Jika pemblokiran muncul akibat sengketa dengan pihak ketiga, konsultasi dengan advokat dapat membantu menentukan apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum, siapa yang berwenang melakukan pemblokiran, serta upaya apa yang dapat ditempuh untuk melindungi hak pemilik rekening.

Pada prinsipnya, pemblokiran rekening bank perorangan bukan tindakan yang dapat dilakukan oleh sembarang pihak. Harus ada dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang sesuai. Karena itu, masyarakat perlu waspada dan memahami haknya ketika menghadapi rekening yang tiba-tiba diblokir.(WartainBanten)

Berita Terkait

David Sianipar SPT
David Sianipar SPT
DSP LAW OFFICE