Polsek Ngimbang Gelar Patroli Cipkon (KRYD) Harkamtibmas Menjelang Bulan Suro 2026 di Wilayah Ngimbang
LAMONGAN// Warta. In – Dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Ngimbang menggelar kegiatan Patroli KRYD Cipkon Harkamtibmas multisasaran di Warung Dusun Tanjung Wetan Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang, Selasa (09/06/2026) pukul 10.00 wib
Dalam patroli telah mengamankan seseorang melakukan penjualan dan Peredaran miras ilegal jenis Toak sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sebagai Dasar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.
Dengan saksi DENY Umur 43 Tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang Kabupaten Lamongan dan
AFIS SORYA umur 40 Tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang Kabupaten Lamongan, dengan identitas pelaku AAN DRIONO gl/Lahir : Lamongan, 10-01 -1987 Islam, Swasta Alamat : Dusun Banjar Rt/Rw : 005/004 Desa, Sumberbanjar Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan
Kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026, Sekira pukul 10.00 Wib,
Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, “Kami bersama Anggota jaga Poksek Ngimbang telah melaksanakan kegiatan KRYD cipkon harkamtibmas Multi sasaran, menjelang Suro 2026, telah mengamankan seseorang yang telah berjualan atau membawa miras jenis Toak di warung Dusun. Tanjungetan Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang,Ungkapnya
Kemudian kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Ngimbang, dan mencatat identitas pemilik Miras Jenis Toak tersebut dan mengamanjan 1 (Satu) jerigen miras jenis Toak dengan total : 15 (lima belas) liter
Sebagai tindaklanjut kami akan mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, mengamankan BB dan melaporkan kepada pimpinan, pungkasnya (roy)





























