Jakarta Utara, 17 Juni 2026 – Lahan fasilitas umum berupa taman kota, aset milik pemerintah daerah yang seharusnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau milik bersama warga, ternyata dimanfaatkan secara sepihak dan tanpa hak oleh PT Meiko. Perusahaan yang beralamat di Jalan Bisma Raya, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok ini, diketahui mengubah fungsi lahan publik menjadi tempat parkir kendaraan operasional dan pegawai.
Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, area yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau itu kini padat dipenuhi puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat. Seluruh kendaraan tersebut dikonfirmasi milik staf, pegawai, serta kebutuhan operasional perusahaan. Akibatnya, fungsi utama taman sebagai paru‑paru kota, tempat rekreasi anak, hingga ruang interaksi sosial warga lenyap sepenuhnya.
Lahan yang status dan peruntukannya jelas bagi kepentingan umum itu kini beralih fungsi secara tidak resmi demi kebutuhan internal perusahaan. Perubahan ini berjalan tanpa dilengkapi Izin Pemanfaatan Ruang maupun persetujuan teknis dari instansi berwenang.
Aryo Dino P, pemerhati lingkungan, menilai tindakan ini sebagai bentuk penyerobotan aset negara sekaligus pelanggaran nyata terhadap tata ruang dan ketertiban wilayah. Ia menegaskan, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perampasan hak dasar warga atas lingkungan yang layak.
“Lahan Fasum bukan milik perorangan maupun badan usaha. Ini aset warisan bersama warga Jakarta—tempat anak‑anak bermain, warga beristirahat, dan kota bernapas. Mengubah fungsi taman menjadi lahan parkir eksklusif kantor adalah pelanggaran berat yang merugikan hak publik secara langsung. Lebih dari itu, ini menunjukkan pengabaian nyata terhadap aturan tata ruang yang disusun demi keseimbangan lingkungan. Jika dibiarkan, di mana lagi warga bisa menuntut haknya atas ruang terbuka? Kita tidak boleh membiarkan aset kota habis dimakan kepentingan pribadi,” tegas Aryo.
Peraturan Daerah (Perda)
1. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Aturan ini menegaskan fungsi lahan: Fasilitas Umum dan Ruang Terbuka Hijau dilarang berubah fungsi. Penggunaannya terbatas hanya untuk kepentingan umum, tidak boleh dialihkan guna penunjang usaha, perkantoran, maupun parkir eksklusif. Segala bentuk perubahan fungsi tanpa persetujuan resmi dinyatakan batal demi hukum.
2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung
Menempati atau memanfaatkan lahan tidak sesuai peruntukan masuk kategori pelanggaran berat. Aturan ini melarang tegas pendudukan lahan fasum demi kepentingan pribadi maupun komersial.
Peraturan Gubernur (Pergub) Terbaru
1. Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penertiban Bangunan
Menegaskan: penguasaan lahan fasum tanpa Izin Pemanfaatan Ruang adalah tindakan ilegal mutlak. Rekomendasi tingkat RW atau Kelurahan bukanlah izin sah dan tidak menggantikan keputusan teknis pemerintah. Aturan ini juga memuat perintah tegas: lokasi pelanggaran harus segera dikosongkan, fungsinya dipulihkan, dan pelaku dikenakan sanksi.
2. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Pembangunan
Sebagai aturan terbaru, pelanggar tata ruang dan pengambilalihan fasum terancam sanksi berjenjang, mulai dari pembatasan hak penggunaan lahan, pencabutan izin usaha, hingga larangan berinvestasi di wilayah DKI Jakarta.
3. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rincian Rencana Tata Ruang Wilayah
Mempertegas: lahan dengan status Ruang Terbuka Hijau atau Fasilitas Umum tidak boleh dialihkan, dikuasai, maupun dimanfaatkan selain fungsi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan di atas, tindakan PT Meiko masuk kategori pelanggaran berat dan berpotensi dikenai:
Sanksi Administratif
– Teguran tertulis sekaligus perintah pengosongan lahan paling lambat 1×24 jam
– Denda maksimal Rp5.000.000 per meter persegi, dihitung sesuai luas lahan yang dikuasai
– Penyegelan lokasi, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan seluruh izin operasional perusahaan di DKI Jakarta
– Kewajiban memulihkan kondisi lahan kembali menjadi taman/RTH sepenuhnya atas biaya sendiri
Sanksi Pidana
– Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah negara → ancaman penjara paling lama 4 tahun
– Pasal 69 Undang‑Undang Nomor 26 Tahun 2007: Pelanggaran ketentuan penataan ruang → ancaman penjara hingga 3 tahun dan/atau denda antara Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar
Warga dan pemerhati lingkungan mendesak Dinas Tata Ruang, Satpol PP, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota segera turun tangan. Lahan diminta dikosongkan, fungsinya dikembalikan, dan pelanggar diproses sesuai hukum—agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk penguasaan aset publik di Jakarta Utara.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Meiko.









