29 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemasangan Plang Aset Dispora Diduga Tanpa Alas Hak Kepemilikan yang Sah

Jakarta, warta.in – Warga Kelurahan Batu Ampar dibuat gempar atas tindakan pemasangan plang penanda aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Pemasangan ini dilakukan di sebidang tanah yang hingga saat ini masih dikuasai dan dimiliki secara sah oleh warga, Senin (25/5/2026).

Tindakan tersebut berlangsung secara sepihak, tanpa adanya pemberitahuan, konfirmasi, maupun musyawarah terlebih dahulu kepada pemilik lahan.

Lahan yang menjadi perselisihan tersebut terletak di Jalan Mangga RT.002 RW.003, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Asep Heryanto, S.H., selaku Kuasa Hukum Abdur Rohim, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak Dispora dalam menandai lahan tersebut.
“Apa dasar hukum Dispora memasang plang di atas tanah milik warga? Kami meminta kejelasan alas hak yang dimiliki,” ujar Asep saat menanggapi pemasangan plang tersebut.

Ketika ditanya oleh warga mengenai dasar pemasangan tersebut, Marullah selaku Staf Dispora hanya menjawab secara singkat, “Kami hanya ditugaskan untuk memasang Plang, Silakan saja datang ke kantor kami, Pak.”

Menanggapi jawaban tersebut, Asep Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya sudah berupaya melakukan mediasi dan mendatangi kantor Dispora, namun upaya itu tidak mendapatkan tanggapan yang jelas.
“Saya sudah datang ke kantor untuk bermediasi, namun tidak ada jawaban memuaskan. Ini bukan hak Dispora, mengapa bisa seenaknya menancapkan plang sembarangan? Jika ternyata tidak ada alas hak yang sah, berarti aparat atau petugas pelaksana di lapangan telah bertindak salah dan sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah dan lengkap atas lahan tersebut.
“Kami memegang alas hak yang jelas. Kami mengajak pihak terkait untuk bermusyawarah karena kami memiliki bukti berupa Girik, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), surat penguasaan fisik(Sporadik),surat keterangan tanah tidak dalam sengketa, surat keterangan dari kelurahan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanah tersebut merupakan harta warisan dari Entong Bin Raidun, yang terus menerus dikuasai dan dikelola hingga saat ini oleh ahli warisnya, yaitu Abdur Rohim. Namun, tiba-tiba lahan milik warga ini dipasangi plang seolah-olah merupakan milik Pemprov DKI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep Heryanto telah melaporkan tindakan pihak Dispora ke jalur hukum. Ia merujuk pada Pasal 257 KUHP serta Pasal 504 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana bagi pejabat pemerintah yang memasuki pekarangan atau tanah milik orang lain tanpa hak. Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa secara melawan hukum memasuki pekarangan atau bangunan yang sepenuhnya atau sebagian dipakai untuk tempat tinggal orang lain, atau pekarangan yang ada di sekelilingnya, dapat dipidana.”

“Kami hanya menanyakan apa alas hak yang mereka miliki, namun hingga saat ini pihak Pemprov DKI sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti sah kepemilikan atas tanah tersebut,” tambahnya.

Pihak warga juga menyoroti adanya indikasi kebohongan publik dalam pemasangan plang tersebut. Pada tulisan yang tertera di plang, disebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 385/Pdt.G/2017/PN.JktTm. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ternyata putusan tersebut sama sekali tidak memuat pertimbangan hukum maupun keputusan (petitum) yang memenangkan Pemprov DKI sebagai pemilik sah tanah tersebut. Bahkan dalam pertimbangan putusannya, pihak Pemprov justru tidak mampu menunjukkan letak atau batas objek tanah yang diklaimnya.

“Jadi, dasar yang tertulis pada plang tersebut ternyata memuat keterangan yang palsu dan tidak benar. Kami menuntut agar plang tersebut segera dicabut, serta hak kepemilikan warga diakui sebagaimana bukti-bukti sah yang kami miliki,” pungkas Asep Heryanto.

Berita Terkait