Warta.in | Jakarta – Koalisi BANGSA MUDA menyerukan pentingnya penegakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai fondasi kedaulatan ekonomi nasional di tengah meningkatnya persaingan geopolitik global dan ketimpangan ekonomi yang masih terjadi di Indonesia. Seruan tersebut disampaikan dalam talkshow bertajuk “Mahavirwa Bersuara: Bangun Persatuan Nasional, Tegakkan Pasal 33” yang digelar di Mattes Social Space, Rawasari, Jakarta.
Forum ini menjadi ruang diskusi mengenai kesenjangan antara amanat konstitusi dengan realitas ekonomi yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini.
Dalam kajian strategis yang dipaparkan pada acara tersebut, Koalisi BANGSA MUDA menyoroti masih tingginya ketimpangan ekonomi nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025, Gini Ratio nasional tercatat sebesar 0,373, sementara Gini Ratio perkotaan mencapai 0,393. Selain itu, 40 persen kelompok masyarakat berpenghasilan terendah hanya menguasai sekitar 18,63 persen dari total pengeluaran nasional.
Ketimpangan juga terlihat dalam penguasaan lahan. Sebanyak 68 persen lahan nasional disebut dikuasai oleh sekitar 1 persen populasi, sementara jumlah petani dengan kepemilikan lahan kurang dari setengah hektare terus meningkat dari 14,3 juta orang pada 2013 menjadi 16,9 juta orang.
Koalisi BANGSA MUDA turut menyoroti kondisi Papua dan Maluku yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, terutama di sektor pertambangan dan perikanan, namun masih menghadapi tingkat kemiskinan yang tinggi.
Papua Pegunungan tercatat memiliki tingkat kemiskinan sebesar 30,03 persen dan menjadi salah satu wilayah yang mengalami peningkatan angka kemiskinan dalam periode terbaru.
Dalam kajiannya, forum tersebut menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kontradiksi antara amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dari sisi geopolitik, Koalisi BANGSA MUDA menyoroti posisi strategis Indonesia sebagai produsen lebih dari 55 persen nikel dunia, komoditas yang menjadi komponen utama dalam industri kendaraan listrik global.
Nilai ekspor nikel Indonesia disebut meningkat tajam dari sekitar USD 3 miliar pada 2020 menjadi sekitar USD 40 miliar pada 2024.
Namun demikian, kajian tersebut menyebut sebagian besar keuntungan industri nikel masih mengalir ke pihak asing. Sekitar 75 persen kapasitas smelter nasional disebut dikuasai modal asing sehingga manfaat ekonomi yang diterima masyarakat Indonesia dinilai belum optimal.
“Negara yang menguasai lebih dari separuh produksi nikel dunia namun tidak mampu menahan sebagian besar nilai tambah dari kekayaan itu untuk rakyatnya sendiri adalah negara yang belum berhasil menegakkan kedaulatan ekonominya,” demikian salah satu kesimpulan dalam Kajian Strategis Tegakkan Pasal 33 Tahun 2026 yang dipaparkan dalam forum tersebut.
Koalisi BANGSA MUDA menilai persoalan tersebut dipengaruhi oleh tiga faktor utama yang disebut sebagai “serakahnomics”, yakni imperialisme modal global, oligarki domestik, dan korupsi birokrasi. Ketiga faktor tersebut dinilai menjadi hambatan struktural dalam mewujudkan ekonomi yang sesuai dengan amanat konstitusi.
Sebagai solusi, forum tersebut mengusulkan sejumlah rekomendasi kebijakan, antara lain reformasi regulasi sektor mineral agar BUMN memiliki kendali lebih besar dalam rantai industri pertambangan, negosiasi ulang skema bagi hasil dengan investor asing, percepatan reforma agraria, penguatan koperasi, pembangunan afirmatif bagi Papua dan Maluku, hingga penguatan diplomasi mineral Indonesia di tingkat global.
Selain itu, Koalisi BANGSA MUDA juga mendorong penguatan peran Mahkamah Konstitusi dalam mengawal implementasi Pasal 33, integrasi pendidikan ekonomi kerakyatan dalam kurikulum nasional, serta pemberantasan korupsi secara sistematis dan tanpa kompromi.
Dalam pernyataan resminya, Koalisi BANGSA MUDA menegaskan bahwa persatuan nasional tidak dapat dipisahkan dari upaya mewujudkan kedaulatan ekonomi.
“Persatuan nasional bukan sekadar slogan yang diucapkan setiap 17 Agustus. Kedaulatan ekonomi adalah prasyarat bagi kedaulatan bangsa, dan kedaulatan yang diamanatkan Pasal 33 merupakan prasyarat bagi kemakmuran yang sesungguhnya,” demikian pernyataan resmi Koalisi BANGSA MUDA.
Forum ditutup dengan penegasan komitmen mahasiswa untuk mengawal implementasi Pasal 33 melalui advokasi kebijakan berbasis data, pengawasan pengelolaan sumber daya alam, riset geopolitik-ekonomi, serta penguatan konsolidasi gerakan mahasiswa lintas organisasi dalam memperjuangkan kedaulatan ekonomi nasional.(**)































