Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dodik Firmansyah, S.H., Advokat yang Konsisten Mengawal Pencari Keadilan hingga Titik Akhir

Dodik Firmansyah, S.H., Advokat yang Konsisten Mengawal Pencari Keadilan hingga Titik Akhir

Surabaya //warta.in,– Nama Dodik Firmansyah, S.H. sudah cukup dikenal di kalangan pencari keadilan di Surabaya. Sosok advokat ini memiliki penampilan yang khas dengan rambut gondrong berwarna pirang. Namun, di balik penampilan tersebut, ia dikenal aktif menangani berbagai persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.

Berbagai perkara telah ditangani Dodik Firmansyah, S.H., mulai dari kasus penipuan, penganiayaan, narkotika, hingga perkara perdata seperti sengketa tanah, wanprestasi, perceraian, dan gugatan perusahaan.

Aktivitasnya sebagai advokat membuat Dodik Firmansyah, S.H. kerap berada di berbagai institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.

Saat ini, Dodik Firmansyah, S.H. menjalankan praktik hukumnya melalui Kantor Hukum D. Firmansyah S.H & Partners yang beralamat di Jalan Jagalan 1 No. 16, Surabaya.Selasa (11/08/2026)

Selain menjalankan profesinya sebagai advokat, Dodik Firmansyah, S.H. juga aktif dalam organisasi profesi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur. Ia saat ini dipercaya menjabat sebagai Wakil Komisi Media dan Publikasi PERADIN Jatim.

Bukan Sekadar Profesi
Bagi Dodik Firmansyah, S.H., profesi advokat bukan semata-mata pekerjaan. Ia memandang profesi tersebut sebagai bentuk pengabdian dan panggilan untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Menurutnya, ketika seseorang berada dalam kondisi terpuruk akibat persoalan hukum, pendampingan menjadi sesuatu yang sangat penting.

“Saya tidak pernah janji menang. Tapi saya janji akan berjuang sampai tetes terakhir untuk klien saya,” ujar Dodik Firmansyah, S.H.

Rutinitas Dodik Firmansyah, S.H. pun tidak jauh dari aktivitas pendampingan hukum. Pagi di kepolisian, siang di kejaksaan, dan sore berada di pengadilan menjadi bagian dari kesehariannya sebagai advokat.

Ia memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki pemahaman mengenai proses hukum. Karena itu, pendampingan dilakukan dengan memberikan penjelasan secara sederhana agar klien maupun keluarga dapat memahami proses hukum yang sedang dihadapi.

Mulai dari proses pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pendampingan di tingkat penyidikan dan penuntutan, hingga proses persidangan, menjadi bagian dari layanan pendampingan hukum yang dijalankannya.

Mengedepankan Pendampingan dan Keadilan
Dalam menjalankan profesinya, Dodik Firmansyah, S.H. menempatkan komunikasi dengan klien sebagai salah satu hal penting. Menurutnya, masyarakat yang datang dengan persoalan hukum tidak hanya membutuhkan pendamping secara hukum, tetapi juga membutuhkan pihak yang mau mendengarkan persoalan mereka.

Berbagai perkara, baik yang berskala kecil maupun besar, menurutnya tetap memiliki arti penting bagi orang yang sedang menghadapinya.

Setiap perkara memiliki latar belakang, keluarga, serta masa depan yang harus diperhatikan. Karena itu, ia berupaya memberikan pendampingan sesuai dengan persoalan hukum yang dihadapi klien.

Bagi Dodik Firmansyah, S.H., hukum tidak semestinya membuat masyarakat merasa semakin kecil dan tidak berdaya. Pendampingan hukum harus mampu memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban seseorang dalam menghadapi proses hukum.

Melalui Kantor Hukum D. Firmansyah S.H & Partners, ia membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi mengenai persoalan hukum, baik perkara pidana maupun perdata.

Masyarakat yang ingin berkonsultasi dapat datang langsung ke kantor di Jalan Jagalan 1 No. 16, Surabaya, atau menghubungi 0821-3939-5422 melalui telepon maupun WhatsApp’Konsultasi awal diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis. (Roy)

Berita Terkait