Pemprov NTB Berkolaborasi Dengan Densus 88 dan Wahana Visi, Gelar Workshop Pengembangan RAD PE
Warta.in
Mataram,NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Workshop Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstrimisme (RAD PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap tindak kekerasan ekstrim yang merupakan ancaman yang mengarah pada radikalisme dan berpotensi terorisme
Workshop yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari (14 – 15 September 2026) di Hotel Aston Mataram, ini juga dilakukan untuk membangun kesamaan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta menyusun langkah-langkah bersama dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada kekerasan di Nusa Tenggara Barat.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB H. Taqiudin dalam acara ini mengatakan bahwa meski saat ini NTB dalam kondisi zero attack (nihil serangan) terorisme namun potensi ancaman yang dimulai dari ekstrimisme dan berkembang menjadi radikalisme masih marak dengan pola dan sasaran paparan makin komplek.
“Peraturan Gubernur tentang rencana aksi daerah adalah langkah strategis yang sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 8/2026”, sebut H. Taqiudin.
Dikatakannya, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional adalah regulasi yang mengatur Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029 dimana regulasi daerahnya masih tertunda sejak 2024 silam.
Dikatakannya pula, NTB termasuk daerah rentan terpapar terorisme namun memiliki kearifan lokal yang kuat dalam komunitaa agama dan budaya yang dapat menjadi wadah pembangunan karakter untuk mencegah paparan radikalisme.
Merujuk pada data BNPT terkait kasus terorisme di NTB yang melibatkan tokoh dan jaringan lokal, kekuatan kearifan lokal dalam pencegahan harus digali dari karakteristik masyarakat di setiap kabupaten/ kota dan pemahaman bersama terhadap tantangan kekinian dalam bentuk digitalisasi dengan sasaran generasi muda.
Sementara itu, Kepala Satgas Densus 88 NTB, Kombes Pol, Lili Warli mengatakan, penanggulangan radikalisme dalam dakwah, politik dan jihadi sering menampakkan tindakan ekstrimisme agama, politik dan pelaku nihilis.
Dalam penyebarannya, komunikasi dan ide radikal ini menggunakan platform media sosial berisikan konten kekerasan dengan sasaran tertentu seperti generasi muda.
“Jika dikatakan tak ada ancaman, faktanya sejak 2011 sampai 2025 banyak kasus radikalisme yang berpotensi terorisme”, ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong untuk memperkuat pencegahan, penanggulangan dengan kerjasama lintas sektor misalnya dengan pembatasan gawai di sekolah sekolah serta literasi digital dan radikalisme di kelompok maupun komunitas masyarakat.
Beberapa rekomendasi, lanjutnya, perlu adanya prosedur standar operasi dalam pencegahan, penanganan khusus eks napiter sesuai pengalaman lapangan dan pembentukan Satgas.
Lia Anggiasih dari lembaga swadaya masyarakat Wahana Visi yang fokus pada isu terorisme menawarkan strategi social norm exploration tools (SNET) dengan mengelola data masyarakat terkait informasi, motivasi dan kemampuan masyarakat dalam paparan kekerasan serta norma sosial yang dianut.
“SNET adalah asesmen pemetaan norma, nilai dan perilaku serta pengaruh rujukan (informasi luar) yang menyediakan panduan, latihan dan langkah untuk eksplorasi norma”, jelasnya.
Konsep ini diharapkan dapat membantu penyusunan rencana aksi daerah lebih komprehensif.
Workshop Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme(RAD PE) Provinsl Nusa Tenggara Barat Tahun 2026 yang dikuti oleh unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, disepakati hal-hal sebagai berikut:
Penyusunan RAD PE dilakukan dengan mengedepankan prinsip pencegahan,perlindungan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, penguatan ketahanan masyarakat serta pendekatan yang inklusif dan humanis.
Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk berperan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan kapasitas masing-masing yang dituangkan dalam dokumen perencanaan, serta membangun sinergi dalam pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan ekstremisme.
RAD PE disusun berdasarkan kondisi, karakteristik, potensi serta kebutuhan Provins iNusa Tenggara Barat dengan memperhatikan hasil identifikasi permasalahan,pemetaan potensi risiko serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentinganakan terus diperkuat guna memastikan program dan kegiatan dalam RAD PE dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk menjadikan RAD PE sebagai instrumen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk menindaklanjuti RAD PE yang telah disusun melalui integrasi program dan kegiatan penanggulangan ekstremisme dalam dokumen perencanaan masing-masing, sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan kapasitas masing-masing, serta melaksanakan koordinasi, sinergi,pemantauan, dan evaluasi secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sr/dkisntb)






























