Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Mataram Datangi Laporan Dugaan Penganiayaan di Kos

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Mataram Datangi Laporan Dugaan Penganiayaan di Kos

Warta.in
Mataram, NTB – Polsek Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat tanggap terhadap setiap aduan masyarakat. Laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diterima melalui Call Center 110 langsung direspons dengan mendatangi lokasi kejadian.

Aduan tersebut diterima operator Call Center 110 pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.45 WITA. Pelapor menyampaikan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah rumah kos milik Pak Komang yang berada di belakang Pura Kayu Putih, Kelurahan Pagutan Timur.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan adanya tindakan cepat yang dilakukan personelnya setelah menerima laporan tersebut.

“Begitu menerima laporan masuk dari masyarakat melalui Call Center 110 mengenai adanya keributan dan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita, personel kami langsung bergerak ke lokasi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Amrozi.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personel Polsek Mataram berkolaborasi dengan Pamapta Polresta Mataram dan Sat Samapta untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

Petugas kemudian memberikan imbauan kamtibmas kepada para penghuni kos maupun warga sekitar agar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Tak hanya mengamankan situasi, petugas juga memberikan perhatian dan edukasi hukum kepada korban. Secara humanis, korban diarahkan untuk membuat laporan resmi apabila merasa keberatan atas dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya.

“Kami sudah meminta dan mengarahkan korban, apabila ada keberatan atas perlakuan tersebut, untuk segera melaporkannya secara resmi baik ke Polsek Mataram maupun ke Polresta Mataram agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

AKP Amrozi juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi terkait potensi gangguan keamanan.

Menurutnya, kecepatan masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian atau potensi gangguan kamtibmas sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan sejak dini.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Dengan adanya laporan yang cepat, kepolisian dapat segera hadir di lokasi sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah dan situasi tetap aman serta kondusif,” pungkasnya.(sr/hpm)

Berita Terkait