Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

URC Polresta Mataram Ringkus Remaja Terduga Curanmor di Lombok Tengah

URC Polresta Mataram Ringkus Remaja Terduga Curanmor di Lombok Tengah

Warta.in
Mataram, NTB – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang remaja berinisial R (17), asal Praya Timur, Lombok Tengah, diamankan di lokasi persembunyiannya di wilayah Lombok Tengah, Rabu dini hari (28/10/2026).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang diterima Satreskrim Polresta Mataram.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, terduga diketahui berada di wilayah Lombok Tengah. Tim URC kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian,” jelasnya.

Kasus curanmor tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Saptamarga, Cakranegara, pada 29 September 2026. Saat kejadian, korban sedang berada di kos milik temannya berinisial RA.

Sebelumnya, korban bersama saksi memarkir sepeda motor di depan kos dengan kondisi setang terkunci setelah membeli makanan. Namun, keesokan harinya, kendaraan tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat parkir.

Korban dan saksi sempat mencari informasi dengan menanyakan kepada sejumlah penghuni kos, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan awal, R mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor beberapa kali di wilayah Kota Mataram. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga dalam kasus lainnya.

“Dari keterangan saat diamankan, terduga mengaku telah melakukan curanmor beberapa kali di wilayah Kota Mataram. Hal ini tentu akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas dugaan perbuatannya, R terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(sr/hpm)

 

 

Berita Terkait