TULUNGAGUNG,WARTA .IN — Pelita Prabu DPC Tulungagung kembali melakukan langkah klarifikasi terkait aktivitas pengelolaan atau pengambilan material yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Setelah sebelumnya melayangkan surat klarifikasi kepada Pemerintah Desa Aryojeding, Pelita Prabu kini juga menyampaikan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung.
Surat tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelusuran lapangan serta informasi yang diterima dari masyarakat sekitar. Pelita Prabu meminta agar sejumlah aspek terkait aktivitas tersebut dapat dijelaskan secara objektif oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Ketua Pelita Prabu DPC Tulungagung, Edi Freedom, mengatakan pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai dasar dan status kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Desa sudah membalas surat terkait lahan. Penjelasan dari desa adalah mengenai penataan lahan yang kita pertanyakan apa dasarnya. Kami kirimkan balasan surat klarifikasi kedua serta kami juga sudah bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung,” ujar Edi Freedom.
Enam Poin yang Dimintakan Klarifikasi
Dalam surat kepada DLH, Pelita Prabu meminta penjelasan terkait sejumlah aspek, antara lain:
Pertama, legalitas dan perizinan.
Pelita Prabu meminta klarifikasi mengenai legalitas kegiatan, termasuk perizinan atau persetujuan yang menjadi dasar dilaksanakannya aktivitas di lokasi tersebut.
Kedua, status wilayah pertambangan.
Pelita Prabu meminta penjelasan mengenai status wilayah yang menjadi lokasi aktivitas, termasuk apakah lokasi tersebut berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, penerapan sanksi administratif dan pidana.
Pelita Prabu meminta penjelasan mengenai langkah yang dapat atau telah dilakukan pemerintah apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun peraturan lingkungan hidup. Hal ini termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif maupun proses hukum pidana apabila unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan memang terpenuhi.
Keempat, tanggung jawab reklamasi dan pemulihan lahan.
Pelita Prabu juga meminta klarifikasi mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap reklamasi, pemulihan kondisi lahan, serta pemulihan lingkungan apabila aktivitas tersebut menimbulkan perubahan atau kerusakan lingkungan.
Kelima, pengawasan terhadap aktivitas.
Organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap aktivitas di lokasi yang menjadi perhatian masyarakat.
Keenam, langkah penghentian aktivitas apabila ditemukan pelanggaran.
Pelita Prabu meminta penjelasan mengenai langkah pemerintah apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegiatan yang tidak memiliki dasar legalitas atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan tindakan penghentian aktivitas sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Pelita Prabu: Tunggu Penjelasan Instansi Berwenang
Edi Prayitno menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai status maupun legalitas kegiatan tersebut.
Menurutnya, klarifikasi kepada DLH justru diperlukan agar persoalan yang berkembang di masyarakat dapat memperoleh jawaban dari instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami ingin semuanya jelas. Kalau memang kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas dan perizinan, tentu harus dijelaskan. Begitu juga apabila ada persoalan, kami berharap ada langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edi.
Pelita Prabu menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan mengikuti proses klarifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung terkait surat yang disampaikan Pelita Prabu serta meminta penjelasan mengenai aspek legalitas lingkungan, pengawasan, dan langkah pemerintah terhadap aktivitas yang dipersoalkan.
Redaksi juga masih membuka ruang klarifikasi kepada Pemerintah Desa Aryojeding dan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah dugaan karena aspek legalitas, status wilayah, dampak lingkungan, maupun kemungkinan adanya pelanggaran masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang. Redaksi tidak mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran administratif sebelum terdapat keterangan dan/atau hasil pemeriksaan resmi. Redaksi menjunjung prinsip keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
PEWARTA :pj



























