Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pinjam Motor PCX Lalu Hilang Kabar Pria 29 Tahun Di Amankan Polsek Tebing Tinggi

KEPULAUAN MERANTI – Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX 160. Seorang pria berinisial S alias Yanto (29) diamankan polisi setelah diduga membawa sepeda motor milik warga dan tidak mengembalikannya.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede
Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Korban diketahui bernama Muhammad Ridwan (30), warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurut keterangan korban, terduga pelaku datang sekitar pukul 09.30 WIB untuk meminjam sepeda motor Honda PCX 160 miliknya. Sepeda motor tersebut bernomor polisi BM 3496 XAB dan berwarna putih.

“Setelah sepeda motor dipinjam, korban mencoba menghubungi terlapor pada malam harinya. Namun, nomor telepon terlapor tidak dapat dihubungi,” kata AKP J.A. Lubis.

Korban kembali mencoba menghubungi terlapor pada Minggu, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Namun, upaya tersebut kembali tidak mendapatkan respons.

Hingga beberapa hari kemudian, korban belum memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor miliknya. Korban kemudian mendatangi Polsek Tebing Tinggi pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 22.13 WIB untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta dilakukan pengusutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H., melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 23.30 WIB pada hari yang sama, petugas kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 39 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX 160 tipe CBS-ABS warna putih dengan nomor polisi BM 3496 XAB, satu lembar STNK, satu lembar kuitansi pembelian, serta satu buah remote sepeda motor.

Terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Tebing Tinggi. Ia disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Pasal tersebut mengatur perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(Rilis: Humas Polres Meranti).

Berita Terkait