Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

HAK JAWAB – Pelaksanaan Putusan Dewan Pers No. 1508/DP/K/X/2026 Atas Berita 17 Desember 2025 ” Siswa Penabur Intercultural School Terduga Pelaku Bullying Dikembalikan Lagi Kepada Orang Tua “

Jakarta 15 Desember 2026, warta.in – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008), redaksi warta.in memuat Hak Jawab berikut ini.

Sehubungan dengan berita warta.in yang tayang pada 17 Desember 2025 dengan judul “Siswa Penabur Intercultural School Terduga Pelaku Bullying Dikembalikan Lagi Kepada Orang”, Dewan Pers telah menerima pengaduan dari orang tua dari Anak yang diberitakan melalui Kantor Hukum Puri & Partners dan telah mengeluarkan penilaian.

Berikut adalah Hak Jawab dari Pihak Pengadu:

1. Bahwa pemberitaan yang mengaitkan dan menyudutkan Anak kami (usia 10 tahun) sebagai terduga pelaku perundungan adalah tidak benar, bohong, dan tanpa dasar fakta.

2. Bahwa berdasarkan fakta dan proses pemeriksaan resmi, Suku Dinas Pendidikan Jakarta telah membatalkan Putusan Kepala Sekolah yang sebelumnya mengeluarkan / mengembalikan Anak tersebut kepada orang tua.

3. Bahwa secara proses hukum pidana, kasus tersebut telah dihentikan. Telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPP.Lidik/49/V/RES.1.24/2026/Satres PPA dan PPO, tanggal 22 Mei 2026, yang menyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana perundungan sebagaimana yang dilaporkan.

4. Bahwa sebelum berita tersebut ditayangkan, redaksi warta.in tidak pernah melakukan konfirmasi, verifikasi, maupun memberikan ruang klarifikasi kepada keluarga Anak.

5. Bahwa pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian moral, reputasi, dan dampak psikologis yang signifikan bagi Anak dan keluarga.

Atas Hak Jawab tersebut, Dewan Pers dalam suratnya menyatakan:
a. Berita warta.in melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang.
b. Berita warta.in melanggar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/II/2019) karena memuat identitas Anak yang memudahkan publik mengenali Anak tersebut.

Pernyataan dan Permintaan Maaf Redaksi warta.in:
Redaksi warta.in menerima dan melaksanakan sepenuhnya Putusan Dewan Pers tersebut. Redaksi telah melakukan koreksi dengan menghapus penyebutan inisial Anak, nama orang tua, dan nama sekolah dari berita awal yang diadukan.

Redaksi warta.in menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca dan kepada pihak Anak serta keluarga atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak tersebut. Redaksi berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam pemberitaan yang menyangkut anak yang berhadapan dengan hukum.

Demikian Hak Jawab ini dimuat secara proporsional dan ditautkan pada berita awal sesuai Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Jakarta, 15 Oktober 2026
Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab warta.in

Berita Terkait