Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Siswa Terduga Pelaku Bullying Dikembalikan Lagi Kepada Orang Tua

[KOREKSI & PERMINTAAN MAAF REDAKSI – 15 Oktober 2026]
Redaksi telah meralat berita ini sesuai Putusan Dewan Pers No. 1508/DP/K/X/2026. Inisial Anak, nama orang tua, dan nama institusi sekolah telah dihapus dari naskah. Redaksi memohon maaf atas kekeliruan ini.

warta.in Bekasi ◊ Rabu, 17 Desember 2025

Jakarta-Ramai aksi puluhan karangan papan bunga di depan sekolah Jakarta Utara, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu kini masih menyisakan masalah. Terbaru.

berdasarkan informasi dari narasumber berinisial F, pihak sekolah pada Rabu, 10 Desember 2025 yang lalu, telah memanggil para orang tua siswa untuk membacakan keputusan sekolah yang untuk kedua kalinya mengembalikan Anak kepada orang tuanya. Hadir dalam pertemuan tersebut, Yayasan, Sekolah, Satgas pada Dinas Pendidikan Prop. DKI Jakarta, Sudin Pendidikan Jakarta Utara 2. Adapun orang tua anak tidak hadir.

Masih di tanggal yang sama, Kepala Sekolah Mahadewi A. Puspitaningtyas sampai harus mengantarkan surat keputusan tersebut secara langsung ke rumah orang tua namun ditolak oleh orang tua  di depan pagar rumah dan meminta Kepala Sekolah tersebut untuk menyerahkan surat tersebut kepada Kuasa Hukumnya ujar F.

Diketahui bahwa surat keputusan sekolah yang mengembalikan Anak tersebut tertanggal 8 Desember 2025 adalah keputusan yang kedua setelah sebelumnya pada September 2025 Anak  sudah pernah dikembalikan kepada orang tua namun mendapat perlawanan dari orang tua dan keluarga Anak hingga membawa oknum tentara untuk mengantar / mengawal anak ke sekolah.

Para orang tua siswa lain berharap, agar orang tua Anak  untuk berbesar hati menerima keputusan sekolah tersebut demi kebaikan semua pihak.

Laporan Polisi

Adapun 2 (dua) Laporan Polisi yang sama terhadap Anak kini memasuki babak baru. Laporan Polisi Nomor : LP/B/439/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tanggal 5 Maret 2025 telah mendapatkan hasil Visum, sementara untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/2289/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tanggal 29 Nopember 2025 pihak korban dan pelapor telah diambil keterangannya. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya sebelum pada akhirnya memanggil Terlapor Anak

(Alpin A.S/Tim)

Catatan Dewan Pers:
Berita terkait telah dinilai oleh Dewan Pers melalui Surat No. 1508/DP/K/X/2026 tanggal 15 Oktober 2026, melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Dewan Pers memerintahkan Teradu memuat Hak Jawab dari Pengadu. Hak Jawab selengkapnya dapat dibaca di sini: HAK JAWAB – Pelaksanaan Putusan Dewan Pers No. 1508/DP/K/X/2026 Atas Berita 17 Desember 2025 ” Siswa Penabur Intercultural School Terduga Pelaku Bullying Dikembalikan Lagi Kepada Orang Tua “

Berita Terkait