Meranti – Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 9 kilogram. Narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut diketahui diselundupkan dari Malaysia menuju wilayah Indonesia melalui jalur laut.
Kapolres Kepulauan Meranti menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman barang terlarang dengan sistem estafet melalui jaringan terputus. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan secara tertutup di wilayah Rangsang Barat.
“Pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim memantau situasi di lapangan. Pada waktu subuh dalam kondisi cuaca yang masih agak gelap, tim mendeteksi adanya kendaraan motor yang mencurigakan keluar dari lokasi dan menyeberang menuju Selat Panjang,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti dalam konferensi pers yang didampingi oleh jajaran TNI, Posal AL, pihak Kejaksaan, Pengadilan, serta Kasat Narkoba, Pemda.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 kantong plastik diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibawa oleh seorang kurir. Setelah dilakukan uji laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif narkotika jenis sabu.
Dua Tersangka Ditangkap, Identitas Bandar Malaysia Sudah Dikantongi
Dari hasil pengembangan awal, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Rangsang Barat, masing-masing berinisial Z dan F.
“Tersangka Z berperan sebagai kurir yang membawa barang, sedangkan tersangka F berperan sebagai pengawas atau pemantau jalur,” jelas Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka F, aksi penyelundupan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sejak bulan Juli hingga Oktober 2026, ia mengaku sudah 5 kali meloloskan pengiriman narkoba dari Malaysia. Untuk setiap bungkus atau kilogram sabu yang berhasil diawasi, tersangka menerima upah sebesar Rp5 juta.
Sementara itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu S dan K.
Terkait jaringan ini, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau. “Seluruh identitas orang maupun bandar besar yang berada di Malaysia sudah kami lakukan profiling dan datanya telah kami serahkan ke pihak Direktorat untuk proses penanganan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Pekanbaru. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau 20 tahun penjara.
Pemusnahan Barang Bukti dan Sinergi Bersama Media
Setelah menggelar press release, Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan pemusnahan terhadap 9 kg sabu tersebut sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku agar tidak melanggar batasan waktu undang-undang (KUHAP). Pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan instansi hukum terkait.
Di sisi lain, Kapolres turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan jurnalis dan media yang selama ini konsisten membantu mempublikasikan serta mengamplifikasi kinerja kepolisian, khususnya dalam menyebarluaskan pesan-pesan kamtibmas dan imbauan pencegahan narkoba kepada masyarakat.
“Di era digitalisasi saat ini, peran Humas dan media online sangat penting. Dukungan rekan-rekan jurnalis membuat informasi pencegahan serta penindakan hukum bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok-pelosok desa,” pungkas Kapolres.
( “Sumber kompresi pers Polres Meranti”).