INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.7 C
Jakarta
Jumat, November 22, 2024

Dirresnarkoba Polda NTB Geram, 5 Pelaku diringkus Berikut 1,32 kg Sabu , 1 Buron

 

Dirresnarkoba Polda NTB Geram, 5 Pelaku diringkus Berikut 1,32 kg Sabu , 1 Buron

warta.in,
MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bongkar penyelundupan 1 kilogram narkoba jenis sabu, yang hendak beredar di Provinsi NTB.

Dalam kasus Narkoba yang diungkap kali ini, Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan 5 orang tersangka, berinisial HS warga Desa Lape, AR warga Pesanggrahan, IS, dan dua orang warga Abiantubuh Mataram, berinisial SK dan KH, Satu orang masih buron bernama Yusman Rizal dari Lombok timur.

Modus penyelundupan 1 kilogram sabu yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB kali ini dengan dua cara.

Cara pertama, paket sabu yang disembunyikan dibalik pakaian bekas atau Baju Rombeng, dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Berikutnya pelaku menyembunyikan sabu didalam dubur atau anusnya, yang dikemas bulat lonjong dibungkus plastik transparan lalu dimasukkan kedalam anusnya.

“ini penyelundupan sabu modus lama, pelaku menyembunyikan narkoba di duburnya atau anusnya,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam acara Konferensi Pers di markas nya, Kamis (9/12/2021)

Bahkan Dirresnarkoba Helmi merasa geram atas seorang buronan narkoba yang disebut tidak kapok menjalankan bisnis haram itu. Diapun tidak segan menyebut nama satu orang yang buron itu didapan kamera wartawan yang sedang meliput acara Jumpa Pers pengungkapan 1 kilogram narkoba jenis sabu itu.

“Rizal..! Kalau kamu tidak segera menyerahkan diri saya akan tangkap kamu ingat itu,” kata Helmi geram.

Helmi berjanji akan terus memburu Rizal, dimanapun dia berada, karena Rizal tidak ada kapoknya bermain dengan barang haram tersebut.

“Yusman Rizal gua cari elo di mana saja, ini orang gak tobat-tobat,” tambah Helmi.

Sementara tersangka yang telah diamanakan, terancam dijerat denga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) hukuman. ( hms/pld)

 

Penulis : S a h r i r

Latest news
Related news