INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

24.8 C
Jakarta
Minggu, Desember 8, 2024

Resahkan Masyarakat, Sat Reskrim Polres KLU  Bekuk Penjudi Online

Warta.in
Lombok Utara,  NTB  – Dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto  yaitu asta cita,  dan salah satunya adalah pemberantasan judi online, Sat Reskrim Polres Lombok Utara Ungkap  Pelaku judi online (judol)  jenis togel yang bertempat di   Kecamatan Pemenang KLU, Rabu, 20/11/2024.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K .M.Si.  melalui Kasat  Reskrim Polres Lombok Utara  AKP Punguan Hutahaean S.Tr.K., S.I.K mengatakan saat di temui awak media di  ruang kerjanya pada hari kamis , 21 november 2024 menyampaikan bahwa  berawal dari adanya informasi dari masyarakat  bahwa menjamurnya judi online  di kampungnya, sehubungan dengan  adanya informasi tersebut kami respon aduan dari masyarakat dan melakukan   penyelidikan guna memastikan bahwa informasi tersebut benar adanya.

“Dari hasil penyelidikan kami temukan  terduga pelaku  yakni saudara IGS  , laki,  45 tahun alamat Dusun Karang  Pangsor  Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang KLU sedang bermain judi online (judol) di rumahnya sekitar pukul 18.00 wita.

Dengan di ketahuinya  terduga pelaku IGS kerap bermain judol yang meresahkan masyarakat , kemudian  Tim langsung melakukan penangkapan terhadap  IGS di rumahnya  di saat terduga pelaku sedang bermain  Judol jenis togel.

Dari hasil penangkapan terduga pelaku IGS petugas   juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang, buku rekening , ATM  dari salah satu bank dan HP yang di gunakan terduga pelaku sebagai alat  untuk bermain   judol.

Dengan di tangkapnya terduga pelaku IGS ,  dan setelah di lakukan intrograsi, bahwa terduga  pelaku  sudah melakukan kegiatannya menjual togel,  kurang lebih satu tahun di situs togel LAKI TOTO, dengan User name BADAK12 Password ******” dengan melakukan DEPOSIT menggunakan Rek. Salah satu bank a.n   pelaku sendiri.

Atas kejadian ini Tim Resmob langsung mengamankan terduga pelaku  beserta BB ke Mako Sat. Reskrim Polres Lombok Utara, guna proses  penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya terduga pelaku dapat dijerat pasal 303 ayat 1 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP,  dengan ancaman hukuman  10 Tahun penjara  dan denda Rp. 25.000.000.
Tutup Kasat Reskrim.(sr/hpntb)

Latest news
Related news