INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

28.6 C
Jakarta
Minggu, Desember 22, 2024

Tokoh Papua : Ismail Asso Serukan Lukas Enembe Serahkan Diri

WARTA.in – PAPUA

Tokoh Agama Dan Pimpinan, Pondok pesantren Al-Hidayah Firdaus asso koya koso Jayapura Papua mewakili tokoh Agama dan Masyarakat diminta Lukas Enembe Diminta Kooperatif Diperiksa KPK: Segera Serahkan Diri!

Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dan gratifikasi yang menyeret namanya jadi tersangka. Kasus korupsi.

Bahkan, terjadi aksi massa besar-besaran di Jayapura, dan KPK Jakarta Selatan kemrain lalua, pasca-penetapan status tersangka terhadap Gubernur Papua itu.

Lukas Enembe pun seolah berupaya menghindari dari pemeriksaan, KPK

hal ini,merespon oleh sejumlah tokoh agama di Papua menyatakan dukungannya bagi KPK untuk mengambil langkah tegas.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah Firdaus Koya Jayapura, Ustad Ismail Asso, meminta agar Gubernur Papua mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Ustadz Ismail asso,juga mengatakan kami Sebagai Tokoh Agama, tetap konsisten dan mengimbau jika memang kepala suku besar, Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya minta segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Ismail Asso, di kutip dari Video singkat, oleh wartawan MNTV Sabtu (24/9/2022).

Ustadz Ismail Asso yang juga Ketua Forum Komunikasi Muslim Pegunungan Tengah menyarankan agar Gubernur Lukas Enembe secara gentleman mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK dan segera dapat dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

Dengan demikian, ustadz Ismail Asso, kepastian politik dan tertib pelayanan pemerintahan Propinsi Papua berjalan secara baik, aman, damai dan mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Papua berbagai lapisan.

“Demikian imbauan ustadz Ismail asso sebagai seorang Tokoh Agama demi masa depan kelanjutan kemanan kesejahteraan dan ketentraman keamanan seluruh rakyat Papua,” ujarnya.

Ismail Asso menambahkan, siapapun pejabat orang asli Papua jika terbukti korupsi apalagi kalau sudah ditetapkan tersangka, maka harus tetap diproses hukum.pungkasnya.

( Sumber : metronewstv.com )dikutip : 25 – 09 – 2022

Latest news
Related news