Warta.in | Jakarta –Seiring dengan adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan, SW INDONESIA melakukan edukasi melalui webinar perpajakan secara hybrid yang dilakukan dalam rangkaian acara Year-End Reminder 2023, dengan tema Sailing To The Blue Ocean.
Edukasi ini merupakan bagian dari komitmen SW INDONESIA untuk memberikan layanan dengan kualitas terbaik dan edukasi publik untuk topik-topik terkini.
Acara ini dilaksanakan secara paralel baik secara daring melalui Zoom dan Youtube serta luring yang diselenggarakan di Jakarta Barat.
Edukasi publik terbaru ini membahas enam peraturan perpajakan yang relevan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu PMK No.18/2021 terkait pajak atas dividen, PMK No.72/2023 terkait pajak atas beban penyusutan dan amortisasi, PMK No. 66/2023 terkait pajak atas natura, PMK No.79/2023 tentang penilaian aset tetap untuk tujuan perpajakan, persiapan menghadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak, dan dampak aturan NPWP 16 Digit dan NITKU.
Paparan dibuka oleh Tax Partner SW INDONESIA Vonny Huryawanto mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021. Vonny membahas secara khusus mengenai dividen.
Dividen dari dalam negeri bisa diterima oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dan wajib pajak badan. Dividen yang diterima oleh WP orang pribadi dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
Jenis investasi yang dipilih dapat berupa tabungan, deposito, sukuk, dan obligasi, serta aset investasi lain yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dividen yang diterima dari luar negeri juga dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lain. Terdapat tata cara pengecualian dan kewajiban laporan realisasi yang perlu dilaporkan oleh penerima dividen.
Pembahasan dilanjutkan mengenai ulasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2023 mengenai ketentuan biaya penyusutan aset berwujud dan/atau amortisasi asset takberwujud secara fiscal, terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Peraturan ini dibawakan oleh Tax Manager SW INDONESIA, Angelia. Peraturan ini menegaskan bahwa penyusutan bangunan dan amortisasi aset takberwujud yang diperoleh sebelum tahun pajak 2022, dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun, dapat menggunakan masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan mulai tahun pajak 2022 dengan mengajukan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 April 2024.
Vonny melanjutkan pemaparan mengenai PMK No. 66/2023 mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Natura didefinisikan sebagai barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan atau pemberi kerja.
Dalam PMK No.66/2023 diatur pemberian bingkisan atau hadiah yang diterima berkaitan dengan perayaan hari raya bukan merupakan objek pajak dalam jumlah tertentu. Selain itu dalam PMK No. 66/2023 mengatur jumlah maksimal bebas pajak dalam pemberian natura.
Apabila seseorang menerima natura melebihi jumlah maksimal bebas pajak, maka selisih atau kelebihan yang diterima merupakan objek pajak.
Natalia Christina selaku Tax Manager SW INDONESIA menjelaskan bahasan mengenai SP2DK. SP2DK sendiri merupakan surat yang diterbitkan kantor pajak kepada WP untuk meminta penjelasan atas data-data yang telah diberikan oleh WP.
Tujuan penerbitan SP2DK adalah untuk menguji kepatuhan objek pajak serta melaksanakan ketentuan perundangundangan.
“Dalam menghadapi SP2DK, terdapat beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain, mengupayakan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT masa, penerbitan faktur pajak keluaran, pelaporan SPT tahunan, menyimpan dokumen dan bukti pendukung dengan lengkap, menyiapkan ekualisasi pos-pos biaya pada laporan keuangan terkait PPh dan PPn setiap bulan: mengupayakan untuk menjawab SP2DK sesegera mungkin untuk menghindari peningkatan status SP2DK menjadi pemeriksaan oleh petugas pajak: menjawab semua pertanyaan SP2DK sejelas mungkin, melampirkan data pendukung yang dibutuhkan, serta memperhatikan kekeliruan yang dibuat supaya menjadi pelajaran di tahun berikutnya,” ujar Natalia dalam penyampaian materi mengenai SP2DK.
Bahasan mengenai perpajakan ditutup oleh paparan Yohanes selaku Tax Partner SW INDONESIA. Yohanes memaparkan Perubahan Format NPWP 16 Digit pada Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Per 1 Januari 2024 akan dilakukan penyelarasan NIK dan NPWP pada WP orang pribadi dalam negeri, sedangkan untuk NPWP WP orang pribadi asing, badan, dan instansi akan ditambahkan angka nol pada NPWP.
Rangkaian acara Year-End Reminder 2023 turut dimeriahkan oleh tarian tradisional dan modern dari berbagai universitas rekanan SW INDONESIA seperti Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Universitas Tarumanegara, dan Universitas Multimedia Nusantara.
Selain perpajakan, SW INDONESIA turut menghadirkan Wawan Juswanto selaku Chief Change Management Officer II Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menjelaskan peran profesi keuangan dalam ketahanan keuangan negara.