26.7 C
Jakarta
Kamis, Februari 6, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Fraksi PKS -DPR RI Kecam Rencana Iuran Pariwisata Pada Tiket Penerbangan

SJP Dorong Pemerintah Agar Lebih kreatif

warta.in
Mataram,NTB, Jakarta – Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya foto undangan rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Mereka berencana untuk membahas pungutan atau iuran pariwisata melalui tiket pesawat pada Rabu (24/4).

Sementara kabar angin yang berhembus mengindikasikan ide pungutan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan ini, akan digunakan untuk mengumpulkan Dana Pariwisata atau Indonesian Tourism Fund.

Menurut H. Suryadi Jaya Purnama,ST, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, menyebutkan dana abadi pariwisata tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk tujuan promosi. Dalam mendukung keberlangsungan kegiatan (event) nasional yang berskala nasional dan internasional. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sendiri mengakui akan adanya rapat tersebut dan menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam kajian.

Atas wacana ini, FPKS mengkritik keras wacana menambahkan iuran pariwisata terhadap harga tiket penerbangan, karena berpotensi menaikkan harga tiket pesawat yang saat ini sudah tinggi.

” FPKS berpendapat bahwa hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap industri penerbangan dan industri pariwisata itu sendiri.
Sebab semakin tinggi harga tiket maka orang akan menjadi lebih selektif untuk melakukan perjalanan.
Akibatnya malah dapat menurunkan tingkat okupansi pesawat dan juga berpotensi menurunkan keinginan masyarakat untuk berwisata menggunakan moda transportasi pesawat udara,” jelas politisi asal Pulau Seribu Masjid ini dalam Keterangan Resminya kepada Wartawan media ini, Rabu 24 April 2024.

Selain itu , FPKS juga berpendapat bahwa rencana penerapan iuran pariwisata pada tiket penerbangan, merupakan kebijakan yang tidak berkeadilan, sebab tidak semua penumpang pesawat menggunakan transportasi tersebut untuk keperluan pariwisata, sehingga penerapan iuran itu sangat tidak tepat sasaran.

Pria pemilik panggilan SJP ini berpendapat penerapan iuran ini berpotensi melanggar UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dimana penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Tuslah sendiri adalah biaya tambahan yang tidak termasuk dalam perhitungan penetapan tarif jarak. Sebagai contoh, yang termasuk tuslah adalah biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) atau biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan angkutan udara pada saat hari raya.
Karena pada momen tersebut biasanya ada pesawat yang berangkat atau pulang tanpa penumpang.

Terhadap persoalan ini , FPKS meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar lebih kreatif dalam mencari dana pariwisata.

“Iuran pariwisata, seharusnya dapat dikumpulkan melalui kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pariwisata,” imbuhnya seraya meminta Kementerian Perhubungan agar dalam penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat. Karena ini diatur sebagaimana dalam UU Penerbangan.

“Jangan bebani masyarakat dengan iuran yang tidak perlu,” tegasnya.( sr)

Latest news
Related news