INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

27.3 C
Jakarta
Jumat, November 22, 2024

Polda Kepri Ungkap Kejahatan Narkotika Periode Januari – April 2024

 

Warta in | Batam – Dalam upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika serta mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepulauan Riau, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus Tindak Pidana Narkoba selama periode Januari – April 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika serta pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan jenis Ekstasi yang digelar di Lobby Polda Kepri. Senin (29/4/2024).

“Dengan total 15 (lima belas) tersangka yang berhasil ditangkap, yang keseluruhannya Warga Negara Indonesia. Ungkap kasus ini menyoroti kesungguhan pihak kepolisian serta hasil kerjasama joint investigation dengan stake holder terkait seperti Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan visi misi yang sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba,” ucap Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., yang mewakili Kajari Batam Pranata Barang Bukti  Shofiana Tiara Devie, yang mewakili Ka KPU BC Tipe B Batam Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi. Evi Octavia,

Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Hakim Pengadilan Negeri Batam Kelas IA Bapak Sapri Tarigan, S.H., M.Hum. Perwakilan BPOM  Maya Ketua Tim Penindakan, Penasehat Hukum  Jurin, Granat  Samsul Paloh serta Senior Manager Avsec Bandara Hangnadim Batam  Sudirman, S.H., M.H.

Adapun jumlah barang bukti ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri periode April 2024, sebagai berikut : Sabu Kristal Padat seberat 29,75 Kilogram, Sabu Cair seberat 13,20 Liter dan 100 butir Ektstasi. Maka Pemerintah Indoensia Telah Berhasil Menyelamatkan 311.350 (Tiga Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh) Orang atau Jiwa Masyarakat Indonesia dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba” jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kristal, sabu cair, ekstasi dan ganja kering periode bulan Januari – April 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 10 (sepuluh) Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 15 (lima belas) orang. Adapun total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut:

1. Sabu Kristal / padat Jumlah total: 50.551,36 (lima puluh ribu lima ratus lima puluh satu koma tiga enam) gram / 50,551 (lima puluh koma lima ratus lima puluh satu) kilo gram. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 234,75 (dua ratus tiga puluh empat koma tujuh puluh lima) gram.

Disisihkan untuk pemeriksaan labfor : 28,48 (dua puluh delapan koma empat puluh delapan) gram, Disisihkan untuk dimusnahkan: 50.288,13 (lima puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan koma nol enam) gram / 50,578 (lima puluh koma llima ratus tujuh puluh delapan) kilo gram.

2. Sabu Cair jumlah total:13.207 (tiga belas ribu dua ratus tujuh) milliliter, Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 4 mililiter, Disisihkan untuk pemeriksaan labfor:160,01 mililiter, Disisihkan untuk dimusnahkan: 13.042,99 (tiga belas ribu empat puluh dua koma sembilan puluh sembilan) milliliter.

3. EkstasiJumlah total: 1.119 (seribu seratus sembilan belas) butir, Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan : 6 (enam) butir, Disisihkan untuk pemeriksaan labfor 7 (tujuh) butir, Disisihkan untuk dimusnahkan: 1.106 (seribu seratus enam) butir.

4. Ganja Kering Jumlah total: 1.808,38 (seribu delapan ratus delapan koma tiga delapan) gram / 1,8 (satu koma delapan) kilo gram, Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 6 (enam) gram, Disisihkan untuk pemeriksaan labfor : 1,19 (satu koma sembilan belas) gram, Disisihkan untuk dimusnahkan :1.801,19 (seribu delapan ratus satu koma sembilan belas) gram / 1,8 (satu koma delapan) kilo gram.

Tersangka dijerat dalam Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Lama 20 Tahun dan Paling Singkat 6 Tahun.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen polda kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan riau.

“Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat.

“kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam upaya pencegahan dan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Kita semua berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Kapolda Kepri.

“Dengan demikian, kita bersama-sama membangun kepedulian dan kesadaran akan bahaya narkotika, serta mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman peredaran narkotika di Kepulauan Riau. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari seluruh pihak.” tutup Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H. (Red)

 

 

Latest news
Related news