27.1 C
Jakarta
Kamis, Februari 6, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PH SKB Sebut Putusan PTUN Jakarta Belum Incracht, Minta GPU Hormati Proses Hukum

Warta In | Palembang – Tindak Penyerobotan sekaligus pengerusakan terhadap lahan kelapa sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) milik pengusaha dan tokoh masyarakat Sumsel, Kms H Abdul Halim Ali kembali lagi terjadi.

Dan lagi-lagi terduga pelakunya dari pihak PT Gorby Putra Utama (GPU), namun bedanya kali ini tindak pengerusakan yang mengakibatkan kerusakan lahan dan tanaman kelapa sawit produktif ratusan hektar. Perusakan juga melibatkan oknum aparat negara dan belasan unit alat berat jenis excavator.

Ya, kali ini sebanyak satu pleton atau 25 personel Brimob Kesatuan Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan personel Dittipidter Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin langsung oleh Wadir Tipidter, Kombes Pol Yulmar Tri Himawan,SIK,M.Si turun ke lapangan membantu masuk ke lokasi kebun milik SKB.

Peristiwa penyerobotan dan pengerusakan kebun sawit PT SKB yang mulai dilakukan sejak 30 April hingga 2 Mei 2024 itupun dilaporkan pihak PT SKB ke SPKT Polda Sumsel, kemarin (2/5/24).
Yang melaporkannya adalah Djoko Purnomo (60), *Selaku Koordinasi Keamanan dan Humas Sentosa Group* atas kuasa dari owner PT SKB, Kms H Abdul Halim Ali.

Saat melapor, Djoko didampingi tim kuasa hukum PT SKB dari Law Firm YK and Partner.
Dalam keterangan persnya, salah seorang tim kuasa hukum PT SKB, Dr Yudi Krisman,SH,MH menyebut selain merusak kebun sawit milik kliennya, dua orang pekerja kebun PT SKB juga ditangkap dan informasinya saat ini langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum.

“Kedua orang pekerja itu sepertinya sudah masuk TO (Target Operasi,red) mereka dituduh mencoba menghalang-halangi alat berat milik PT Gorby yang hendak memasuki lahan milik PT SKB,” ungkap Yudi, kemarin (2/5).

Dijelaskan Yudi, status kepemilikan lahan yang sejak 2010 dikuasai dan diusahakan PT SKB dan telah dikabulkan Majelis Hakim dalam upaya banding dengan putusan PTUN Jakarta Nomor 182 tertanggal 24 April 2024.
Tentang pembatalan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor : 83/HGUKEM-
ATR/BPNXI/2021.

“Selagi masih ada upaya hukum terhadap putusan PTUN artinya mereka (PT SKB) harus menghormatinya. Tidak malah menyerobot dan masuk ke lahan milik klien kami disertai pengerusakan tanaman kelapa sawit produktif hingga klien kami mengalami kerugian milyar rupiah,” urai Yudi didampingi tim kuasa hukum PT SKB yang lainnya.

Sementara, terkait keberadaan puluhan personel Brimob dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan tim dari unit 5 Dit Tipidter Mabes Polri, Yudi mengaku pihaknya juga telah melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Kami pertanyakan keberadaan mereka di lokasi kebun klien kami itu dalam kapasitanya sebagai apa. Saat klien kami mintak ditunjukkan surat tugas yang semestinya menjadi dasar keberadaan petugas di lapangan tidak mereka tunjukkan. Artinya, disini terindikasi telah terjadi tindakan abuse of power yang dilakukan aparat negara,” paparnya.

Yudi berharap agar laporan mereka ini dapat ditindaklanjuti dan terhadap keberadaan oknum aparat Brimob dan personel Tipidter Bareskrim Mabes Polri di lokasi untuk dapat diusut tuntas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM yang dikonfirmasi terkait laporan PT SKB ini mengaku belum menerima laporannya.
“Belum, nanti coba saya konfirmasikan terlebih dahulu kepada satker yang menangani ya,” sebut Sunarto saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel tadi malam.

Sementara itu, terkait penangkapan dua orang pekerja kebun sawit PT SKB disayangkan oleh sejumlah kalangan. Salah satunya, dari Amri Sudaryono,SE yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
“Kenapa justru dibawa ke Mabes (Polri) bukannya diproses secara berjenjang, mereka itu bukanlah teroris atau pelaku kejahatan yang luar biasa. Kami menyayangkan kenapa hak semacam itu bisa terjadi terlebih dengan tingkah dari aparat yang sepertinya arogan tersebut,” ungkap Amri yang dikonfirmasi tadi malam.

Menurut wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrat ini, harusnya sesuai dengan semangat otonomi daerah (otoda) penyelesaian permasalahan ink harusnya diselesaikan secara berjenjang.

“Kalau memang terindikasi melanggar hukum kenapa tidak diproses di Polsek ataupun di Polres. Tidak langsung dibawa ke Jakarta dan diperiksa disana, janganlah pula terlalu membela perusahan yang hanya profit oroested semata,” tegasnya.

Amri yang juga merupakan pelaku sejarah terkait pemekaran daerah Mura menjadi Muratara mengaku selaku wakil rakyat dirinya hanya berusaha menjalankan fungsi kontrol. “Janganlah pula persoalan kecil dibesar-besarkan, kasihan juga dengan keluarganya dari yang ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri,” pungkasnya.(TIM)

Latest news
Related news