28.4 C
Jakarta
Rabu, Februari 5, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemprov Sumsel Keluarkan SE Terkait Judi Online, Ini Disampaikan Kepala Disperkim Sumsel

Warta In | Palembang, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/763/LTDAPROV.V/2024 di peruntukkan kepada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumsel tentang pencegahan dan penanganan judi online dan/atau bentuk perjudian lainnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Sumsel.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 426 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menyebutkan bahwa perbuatan judi online dan/atau bentuk perjudian lainnya merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Perundang-undangan, demikian diutarakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng saat diwawancarai diruang kerjanya.

Dikatakan Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng, berkaitan sesuai dengan edaran dari Penjabat Gubernur Sumsel dan Pemerintah Pusat berkaitan dengan pencegahan judi online di lingkungan ASN.

Pada dasarnya itu sangat penting, maka saya kemarin begitu ada surat edaran Gubernur Sumsel saya langsung action, selain mensosialisasikan, menerangkan kepada seluruh pegawai khususnya dilingkungan Disperkim Sumsel.

“Bahwa ada tindakan tegas dari negara terhadap ASN-ASN yang masih menyalahgunakan media, baik media judi online. Dan tentu juga saya sudah melakukan sosialisasi bersama-sama 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.

Kemudian, ada pun 3 OPD tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) kemarin di masjid kita, dan juga bersama juga Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) perwakilan kota Palembang.

Disana dijelaskan secara gamblang dan jelas dampak negatif terhadap judi online, baik terhadap ASN itu sendiri maupun keluarganya serta lingkungan kerjanya. Apapun bentuknya, yang bentuk judi online, di mana saya sendiri belum tahu persis apa dan bagaimana bentuk judi online itu media.

“Seluruh bentuk judi, baik online maupun non online, memang berdampak negatif terhadap kehidupan kita, serta kehidupan keluarga sebagai ASN itu sendiri,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, seluruhnya nanti dari tidak berbayar, karena dia jadi ingin ya namanya manusia, yang berbentuk judi, baik via online, berbayar, tidak berbayar ataupun langsung itu dilarang oleh pemerintah. Kalau secara online itu kan kita tidak bisa melihat langsung, karena itu melihat karakter individu masing-masing.

Maka dengan itu kita turut menghimbau, karena itu kembali ke individu masing-masih, harapan kita bahwa himbauan ini sangat be positif lah terhadap kehidupan kita ke depan baik dari sekarang.

“Jadi ini memang sebenarnya dari dahulu, kita ini hanya menguatkan serta mengingatkan bagi para khususnya ASN bahaya judi online bagi individu dan keluarganya, dan sangat berdampak negatif lah saya rasa untuk itu,” katanya.

Masih dilanjutkannya, kita lihatlah orang-orang, berita-berita yang kita lihat, begitu orang banyak usaha yang hancur karena dengan berjudi, baik judi online, ataupun judi langsung. Karena judi memang mempertaruhkan hal yang tidak pasti itu memang sangat berpengaruh negatif terhadap kehidupan

Maka itu kita sama-sama mengingatkan, bahwa kegiatan itu tidak baik terhadap kehidupan kita. Jika terjadi pada unit kerja di Disperkim Sumsel, sesuai dengan arahan Penjabat Gubernur Sumsel, akan kami laporkan dengan cukup bukti kita laporkan ke Penjabat Gubernur Sumsel.

“Dan saya yakin Penjabat Gubernur Sumsel pasti akan mengambil tindakan, karena itu sudah selalu diingatkan oleh pemerintah, dan oleh pimpinan kita. Di mana saya sudah razia, pada waktu apel, tidak sengaja pura-pura melihat handphone, dan saya tidak temukan untuk itu,” ucapnya.

Masih disampaikannya, tapi kan pada dasarnya itu kembali kepada individunya, mungkin dia ahli menyembunyikannya dia dengan kekurangan sepengetahuan kita. Tapi pada dasarnya kelihatan lah kalau individu itu, dari perilakunya sehari-hari kelihatan lah kalau ada hobi-hobi seperti itu.

Sanksi tegasnya seperti disampaikan Gubernur Sumsel sampai pemecatan, sangat keras lah, serta keras sekali bahwa harapan pemerintah kepada kita semuanya khususnya abdi negara untuk tidak melakukan hal-hal negatif terhadap lingkungan kerja.

“Sangat selalu, jadi hampir saya juga hampir setiap apel setiap Senin pagi itu saya selalu mengingatkan itu, minimal dalam 4 kali apel dalam sebulan 2 kali apel saya selalu mengingatkan untuk hal itu,” imbuhnya.

Latest news
Related news