Warta In | Palembang, – Puluhan massa dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Kejari Banyuasin) untuk melakukan unjuk rasa terkait fungsi pendampingan yang di lakukan oleh Kejari Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH Direktur Eksekutif SIRA dampingi oleh Rahmat Hidayat, SE Seketaris SIRA kepada awak media usai menyampaikan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selata. Kamis (12/09/24).
“Hari ini kami melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Banyuasin, Kedatangan kami (SIRA) ke Kejari Banyuaain ini untuk menyikapi persoalan yang terjadi dilingkungan Kejari Banyuasin terkait fungsi pendampingan yang di lakukan oleh Kejari Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Menyikapi pernyataan Kejari Banyuasin lewat pemberitaan melalui media Harian Banyuasin dengan judul “Kejari Banyuasin Bantah Minta Setoran Miliaran ke OPD, Sebut Upaya Halangi Pengusutan Korupsi DLH Banyuasin!” ujar Rahmat Sandi Iqbal.
Ditempat yang sama, Rahmat Hidayat, SE Selaku Sekataris SIRA menambahkan,”kami dari lembaga SIRA “Suara Informasi Rakyat Siwijaya” hari ini mempertanyakan atas pernyataan tersebut dan atas kinerja Kejari Banyuasin beserta jajarannya jika memang pihak Kejari Banyuasin profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga anti korupsi di Banyuasin,”jelasnya.
“Dalam aksi kami hari ini, kami ingin mempertanyakan terkait bagaimana dengan adanya dugaan pendampingan proyek-proyek oleh Kejari Banyuasin,”tambahnya.
Menyikapi persoalan tersebut maka dengan ini kami menyatakan sikap sbb ;
1.Mempertanyakan fungsi pendampingan oleh Kejari Banyuasin.
2.Mendesak Kejari Banyuasin untuk menjelaskan kepada public terkait tugas dan fungsi pendampingan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Banyuasin.
3.Mendesak Kajari Banyuasin untuk membuat pernyataan secara resmi tertulis bahwa dalam masa pendampingan tidak ada sepeserpun menerima uang baik dari OPD, Kepala Desa maupun para kontraktor pelaksana proyek negara.
4.Apabila dikemudian hari terendus kabar dan terbukti adanya penerimaan atau pemberian setoran dengan modus dana pendampingan Kejari Banyuasin terkait pendampingan proyek maka dengan tidak mengurangi rasa hormat kami mendesak Kajari Banyuasin agar mundur dari jabatanya, selain itu kami akan laporkan persoalan ini ke Komisi KejaksaanRI dan JAM Pengawasan Kejagung RI.
5.Kami menilai bahwa pendampingan proyek yang diduga dilakukan oleh Kejari Banyuasin adalah skenario untuk melindungi para koruptor yang diduga sengaja dibangun oleh pihak Kejaksaan guna memuluskan praktik-praktik tindak pidana korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif.
Sementara itu, Kajari Banyuasin yang di Wakili oleh M. Yuansyah Putra SH Jaksa Intel Fungsional Kejaksaan Negeri Banyuasin yang menererima aksi massa SIRA menjelaskan mewakili Kejaksaan Negeri Banyuasin sangat terbuka dengan suara yang di aspirasikan oleh teman – teman SIRA.
Bahwa kami sudah melaksanakan tugas kami dengan hati-hati dan terperinci terkait untuk mengusut tindak pidana korupsi yang terjadi di Wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Untuk saat ini memang kami dalam menangani kasus tindak pidana korupsi ini khususnya pada Dinas Lingkungan Hidup pada saat ini sudah tahap penyidikan,”jelasnya.
“Memang sempat kemarin kami mendapatkan berita yang mengatas namakan kami, dengan meminta sejumlah uang, kami menyampaikan di sini kami tidak ada menerima sepeserpun dalam menangani kasus ini, itu hanya oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Banyuasin, untuk melemahkan institusi kami dalam menangani kasus tersebut,”tambahnya.
“Terkait kegiatan pendampingan, fungsi pendampingan Kejaksaan Banyuasin itu terhadap proyek-proyek di kabupaten banyuasin adalah untuk memitigasi resiko hukum dalam pelaksanaan atau pekerjaan proyek-proyek tersebut dan kami tidak ada menerima sepeserpun hasil dari pemdampingan tersebut bahwa kami bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan agar sesuai dengan kontrak,”pungkasnya.