Wartain Banten | Pemerintahan | 14 Oktober 2025 — Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan dukungannya terhadap penguatan sektor ekonomi kreatif melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (14/10/2025) di Gedung DPRD Banten.
Dalam rapat tersebut, DPRD Banten mengusulkan dua Raperda, yakni Raperda tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wagub Banten menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, ekonomi kreatif merupakan sektor yang bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan ide, yang mampu menghasilkan produk maupun jasa bernilai ekonomi dan sosial.
“Kami secara prinsip mendukung Raperda ini, sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk memberikan dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk dan jasa. Tentunya akan berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Dalam hal Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dimyati mengatakan bahwa perubahan diperlukan untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut tidak tumpang tindih dan dapat menanggapi perkembangan masalah lingkungan di Provinsi Banten.
“Apalagi pasca Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga perlu muatan-muatan lokal daerah dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Wagub juga mengatakan bahwa perubahan Raperda tersebut lebih praktis dan mencakup lebih banyak hal. Selanjutnya, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah alat penting untuk memastikan bahwa pembangunan dan kelestarian lingkungan seimbang.
Sebaliknya, Dimyati menekankan bahwa masyarakat harus terlibat secara aktif dalam upaya kolektif untuk menjaga lingkungan. Raperda tersebut mengatakan bahwa semua orang berkomitmen untuk menjadikan Provinsi Banten sebuah tempat yang sehat, hijau, lestari, dan berkelanjutan.
“Pembangunan yang dilakukan harus berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana setiap aktivitas pembangunan termasuk kegiatan usaha dan industri harus mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari upaya bersama legislatif dan eksekutif dalam memperkuat fondasi hukum demi pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.(WartainBanten)































