INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

28.8 C
Jakarta
Senin, September 16, 2024

Ada Apa, Caca Sumsel Laporkan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI ke Kejati Sumsel

Warta In | Palembang – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA SUMSEL) sambangi Kejati Sumsel untuk membuat Laporan Pengaduan dugaan Pelampauan Anggaran Belanja Barang Jasa Atas Dana Bos Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan (OKI Sumsel (Sumsel) Ke Kejati Sumsel.

Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA SUMSEL usai membuat laporan dugaan pelampauan anggaran belanja barang jasa atas dana Bos pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejati Sumsel, Selasa (13/08/24).

Ketua CACA SUMSEL Reza Fahlepie mengatakan,”Kami yang tergabung dalam CACA SUMSEL membuat laporan pengaduan ke Kejati Sumsel dalam Upaya Menjalankan “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemeberantasan Korupsi, Regulasi Mengamanatkan asas Transparansi, Keterbukaan dan Kompotitif dalam melaksanakan Pengadaan barang/jasa. Dengan mematuhi Prinsip Efisien, Efektif, Adil dan Akuntabel,”ujarnya.

Sehubungan dengan Informasi dari masyarakat dan hasil investigasi Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-SUMSEL) dilapangan, kami menemukan adanya dugaan Indikasi terkait adanya dugaan Pelampauan Anggaran Belanja Barang dan Jasa atas Dana BOS pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp.899.067.596,00.

Dinas Pendidikan pada LRA Tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp91.406.916.933,00 dengan realisasi sebesar Rp92.305.984.529,00 atau 100,98%. LHP BPK Nomor 34/LHP/XVIII.PLG/05/2023 mengungkapkan permasalahan terkait pelampauan anggaran belanja atas dana BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan, serta kesalahan penganggaran belanja atas dana BOP, dengan rincian sebagai berikut ;

1.Pelampauan/Kelebihan anggaran atas belanja BOS SD, BOS SMP, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan sebesar Rp4.633.129.594,37; dan

2.Kesalahan penganggaran BOP PAUD-Kesetaraan untuk swasta pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp11.557.555.000,00.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen penganggaran dan realisasi Belanja Hibah BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2023, menunjukkan terdapat pelampauan anggaran sebesar Rp127.800.000,00

Kepala Subbagian Perencanaan Dinas Pendidikan menyatakan pelampauan anggaran terjadi karena pada saat melakukan perubahan anggaran BOP PAUD tidak memperhatikan Rincian DAK Non Fisik TA 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S- 173/PK/2022 tanggal 29 September 2022. Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat realisasi belanja atas sekolah yang tidak tercatat pada saat pengajuan anggaran.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah,”ungkap Reza.

Berdasarkan ketentuan terkait pengelolaan Dana BOS, Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T), dan Surat Pengesahan Belanja (SPB) diterbitkan oleh Pengguna Anggaran paling lama dua hari terhitung setelah laporan rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester terpenuhi. Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS disampaikan oleh Kepala Satdikdas negeri setiap semester kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Namun pemeriksaan atas dokumen SP2T dan SPB BOS Reguler dan Kinerja jenjang SD dan SMP menunjukkan bahwa pengajuan pengesahan pendapatan dan belanja tidak tepat waktu. Diketahui SP2T dan SPB periode Triwulan I dan Triwulan II disahkan pada tanggal 8 September 2023, sedangkan untuk periode triwulan III dan triwulan IV disahkan pada tanggal 29 Desember 2023.

Maka dari itu kami, Caca Sumsel menuntutan dan meminta Kejati Sumsel untuk :

1.Usut Dugaan Pelampauan Anggaran Belanja Barang dan Jasa atas Dana BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebesar Rp. Sebesar Rp899.067.596,00

2.Meminta KEJATI SUMSEL, Untuk Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir Selaku Pengguna Anggaran, Sekretaris Dinas Pendidikan Selaku Koordinator Tim BOSP untuk dimintai Keterangan dan Klarifikasi.

3.Meminta KEJATI SUMSEL, untuk membuat Team Khusus Lapangan dan Team Khusus Full Paket data untuk melakukan Pengusutan Segala Bentuk Potensi Penyimpangan dari Tahapan Proses dan Pelaksanaan pada Kegiatan dimaksud Guna Mengungkap Indikasi Dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir

4.Tegakkan Supremasi Hukum, Wujudkan Transparansi, Akuntabilitas dan Clean and Good Government, Proses segala Bentuk Perbuatan Melawan Hukum!

“Apabila laporan kami (CACA SUMSEL) tidak segera di tindaklanjuti, maka kami Caca Sumsel akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dengan massa yang lebih banyak ke Kejati Sumsel,”pungkasnya.

Latest news
Related news