Warta In | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejati Sumsel untuk membuat Laporan Pengaduan Dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruanga (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Penyimpangan Pengunaan Dana BOS di SMK Negeri 01 Kandis Ogan Ilir (OI) dan SMK Negeri 01 Indralaya Utara Sumatera Selatan (Sumsel) Ke Kejati Sumsel.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS di dampingi oleh Seketaris PST ARNOTO SAFUTRA usai membuat Laporan Dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruanga (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Penyimpangan Pengunaan Dana BOS di SMK Negeri 01 Kandis Ogan Ilir (OI) Sumsel ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejati Sumsel, Selasa (13/08/24).
Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS mengatakan dalam hal ini Kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) membuat laporan pengaduan ke Kejati Sumsel dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir pada kegiatan Pembangunan Jembatan Vertikal yang menghubungkan Tanjung Baru – Tg. Pering T.A sebesar Rp14.830.835.000,00;- dan juga kami membuat laporan pengaduan dugaan penyimpangan pada penggunaan Dana BOS Tahun 2021-2023 dilingkungan, SMK Negeri 01 Kandis Kabupaten Ogan Ilir serta kami juga membuat laporan pengaduan dugaan penyimpangan pada penggunaan Dana BOS Tahun 2021-2023 dilingkungan SMK Negeri 01 Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
“Berdasarkan tela’ah dan Kajian serta Penelitian team PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST), pada Pekerjaan Konstruksi tersebut terdapat beberapa realisasi yang diduga tidak sesuai dengan syarat-syarat pekerjaan diantaranya tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Pekerjaan, dan juga diduga terdapat beberapa kualitas bahan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas, sehingga pada pekerjaan tersebut, diduga tidak mendapatkan hasil yang maksimal, hal ini disebabkan pada beberapa poin penting dalam pekerjaan diduga tidak dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya,”ujarnya.
Diantaranya temuan kami di lapangan sbb ;
1.Tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
2.Tidak berpedoman dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3.Tidak mengacu pada Spesifikasi Teknis Pekerjaan yang telah ditetapkan, dan
bahkan kualitas barang yang digunakan dibawah kualitas yang ditentukan
Sehingga,”Persoalan tersebut diduga kuat disebabkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku Pengguna Anggaran tidak profesional dalam menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan kerjanya,”tambah Dian Ketua PST.
Di tempat yang sama, Seketaris PST ARNOTO SAFUTRA menambahkan Selain kami Melaporkan Dugaan KKN di Dinas PUPR Kabupaten OI, kami juga melaporkan adanya indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2021-2023 dilingkungan SMK Negeri 01 Kandis, dan SMK Negeri 01 Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Kami meminta dan menuntut Kejati Sumsel terhadap Dinas PUPR Ogan Ilir sbb ;
1.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Ogan Ilir pada pekerjaan konstruksi yang diduga terdapat banyak penyimpangan.
2.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Ruslan, ST., MM., MT selaku KPA/PA, Mario Ibrahim, ST., MT.,Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pihak pemenang Tender CV. MODULASI UTAMA untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan, untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Dan, juga kami meminta dan menuntutan Kejati Sumsel terhadap SMK yang ada di OI Sbb ;
1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2021 s/d 2023.
2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan di lingkungan SMK Negeri 01 Indralaya Utara dan SMK Negeri 01 Kandis, Kabupaten Ogan Ilir pada penggunaan dana BOS tahun 2021 s/d Tahun 2023.
3.Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil Kepala SMK Negeri 01 Indralaya Utara, dan Kepala SMK Negeri 01 Kandis Kabupaten Ogan Ilir serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dana BOS tahun 2021 s/d tahun 2023, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan Fakta dilapangan, serta untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
“Apabila laporan kami (PST) tidak segera di tindaklanjuti, maka kam PST akan melakukan aksi unjuk rasa.besar-besarn dengan massa yang lebih banyak ke Kejati Sumsel,”pungkasnya.