Penggelapan dalam jabatan
Pada bulan Januari 2022 Zuhril Nasution Menjabat sebagai Ketua KUD Harapan Maju Bersama sekretaris dijabat Kasman Daulay yang Menjabat sekitar 3 bulan lamanya dan di gantikan oleh Ahmad jamil serta dan Bendahara di jabat oleh Sapri Chaniago Berdasarkan rapat anggota yang di sahkan kepala dinas koperasi dan UMKM kab madina
Sesuai dengan surat keterangan pengurus Nomor 518/551/DKUKM/2022, tanggal 40 Agustus 2022, dan pada bulan November 2022 Zuhril Nasution Mengundurkan diri sebagai ketua pada bulan Maret 2023, anggota KUD rapat luar biasa untuk memilih pengurus baru, Irwadi Daulay terpilih sebagai ketua Azirman Siregar terpilih sebagai Sekretaris dan Charles Abetto sebagai Bendahara yang di sahkan oleh kepala dinas koperasi dan UMKM kab madina,
Sesuai dengan surat keterangan pengurus Nomor 518/469/DKUKM/2023, tgl 09 Maret 2023 Bahwa KUD Harapan Maju Bersama bekerja sama dengan PT sawit sukses sejati (sss) untuk mengelola kebun kelapa sawit milik KUD dan selama Zuhril Nasution, Ahmad jamil, Sapri Chaniago menjabat sebagai pengisi lamah mendapatkan Fee dari PT SSS sebesar 589235500 dan uang sebesar 344517750, (50%) dari yang diterima tidak dapat dipertanggungjawabkan termasuk gaji pengurus didalam nya sebesar Rp (41000000) empat puluh satu juta rupiah, pada bulan Maret dan April 2023 tidak diserahkan berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang diserahkan Sapri Chaniago bahwa sisa uang kas KUD sebesar Rp 41295000
Atas tidak adanya pertanggung jawaban pengurus baru merasa KUD telah dirugikan oleh pengurus lama sehingga membuat laporan ke polres Madina,
Maka dengan itu saya Azirman Siregar Meminta Kepa bapak Kapolres Mandailing Natal agar secepatnya tangkap pelaku penggelapan itu, karena persoalan ini sudah lama manggarak sehingga jadi tanda tanya di hati kami,
Ada apa sebenarnya tetang pengaduan KUD Harapan Maju Bersama, mohon di perjelas la persoalan ini sudah terlalu lama persoalan ini,
Azirman Siregar juga menambahkan semakin lama persoalan pengaduan penggelapan ini kok diam saja, ada apa ini semua sehingga pengaduan ini tidak berjalan, ungkap azirman,