INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.7 C
Jakarta
Jumat, November 22, 2024

Ada apa Wartawan dilarang meliput Proyek DAMKAR Senen ?

JAKARTA – Mas tidak boleh foto – foto di sini ada kamera CCTV,nya” ujar Oknum yang mengaku Konsultan Pengawas Proyek Damkar Senen kepada awak media Warta.in (Ts). Rabu (29/09/2021)

Sebagai insan media Wartawan bertugas meliputi, yakni mencari, meliput, menyiarkan ke khalayak publik, wartawan dalam bertugas sudah di lindungi undang undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan, yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas Jurnalistik sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3.

Seharusnya Oknum Konsultan Pengawas yang melarang wartawan untuk mengambil foto harus tau tugas seorang wartawan yaitu mencari, meliput, mengulas dan menyiarkan kepublik, apa yang dilakukan wartawan itu adalah bagian dari tugas jurnalis yang dilindungi undang undang, jadi seharusnya tidak di larangan, apalagi itu di ruang publik, jangankan insan media, masyarakat bebas untuk mengetahui sudah sampai mana pembangunan DAMKAR Senen, Jakarta Pusat tersebut. (Tri Soewindo)***

Latest news
Related news