Warta In
“Muara Enim — Aktivitas yang diduga kuat sebagai pertambangan ilegal kembali beroperasi terang-terangan di wilayah Kecamatan Lawang Kidul tanpa rasa takut terhadap hukum.
Hasil investigasi Kamis, 30 April 2026 pukul 09.22 WIB, menemukan pengerukan tanah skala besar menggunakan excavator di Bukit Lentera, Tegal Rejo. Lahan dibuka masif, tebing dipotong curam, vegetasi hilang, dan struktur tanah rusak parah. Tidak ada papan izin, tidak ada nama perusahaan, tidak ada pengawasan dari pihak terkait.
Kondisi ini diduga melanggar *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*.
1. *Pasal 36 Ayat 1*: Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
2. *Pasal 98 Ayat 1*: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
3. *Pasal 109*: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.
Jika terbukti, ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini kejahatan lingkungan yang ancamannya pidana berat.
Lebih memprihatinkan, aktivitas berjalan terang-terangan tanpa hambatan. Publik menduga ada pembiaran atau “bekingan” dari oknum tertentu.
1. Aparat penegak hukum segera turun ke lokasi dan hentikan aktivitas.
2. Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim wajib buka status perizinan secara transparan ke publik.
3. Pelaku ditindak sesuai Pasal 98 dan Pasal 109 UU 32/2009 tanpa tebang pilih.
4. Dugaan keterlibatan oknum harus diusut tuntas.Jika dibiarkan, praktik ini akan jadi preseden buruk dan merusak wilayah lain di Muara Enim.
(Zul/tim)






























