*”Benang Kusut Politik Hukum dan Inkonsistensi Menuju Indonesia Emas 2045″*
*Oleh: Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H.**
*(Praktisi & Akademisi Hukum Pidana)*
*Bekasi. 9 September 2026* Narasi politik hukum di Indonesia saat ini mencerminkan stagnasi dalam cara berpikir dan bernegara. Realitas yang berkembang belum memperlihatkan kedewasaan berpolitik. Sebaliknya, kebiasaan menerapkan “politik belah bambu” justru menonjolkan kekerdilan sikap yang berdampak buruk pada penurunan kualitas pembangunan nasional, baik dari sektor infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM).
Salah satu persoalan mendasar di negeri ini adalah hilangnya kesinambungan program kerja. Setiap lima tahun sekali, atau setiap kali terjadi suksesi kepemimpinan eksekutif dari tingkat daerah hingga pusat, regulasi dan kebijakan kerap diubah secara drastis hanya berdasarkan subjektivitas penguasa baru (*like and dislike*).
Perubahan aturan yang terlampau dinamis ini pada akhirnya mengorbankan kepastian hukum dan arah pembangunan nasional.
Jika merefleksikan 81 tahun kemerdekaan Indonesia, sepuluh tahun terakhir sebenarnya menjadi momentum penting di mana pertumbuhan ekonomi, penguatan SDM, dan masifnya pembangunan infrastruktur berjalan cukup baik salah satunya ditandai dengan proyek strategis perpindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Namun, pergantian kepemimpinan nasional kerap kali membuat haluan negara berubah total.
Program-program strategis yang seharusnya tinggal dilanjutkan oleh pemimpin baru justru dihentikan atau diubah arahnya dengan dalih “program pro-rakyat”. Alih-alih menyejahterakan, kebijakan populis tertentu seperti program makan siang gratis atau Koperasi Merah Putih yang kental akan benturan kepentingan berisiko membodohi masyarakat.
Dampak nyata dari lemahnya pengawasan mulai terlihat dari maraknya kasus korupsi dan insiden keracunan yang mengancam anak-anak sebagai masa depan bangsa.
Sejarah global telah memberikan pelajaran berharga bahwa korupsi yang merambah ke segala sektor menjadi penyebab utama runtuhnya sebuah negara, sebagaimana yang dialami oleh sejumlah negara di Afrika.
Indonesia harus segera berbenah. Suksesi kepemimpinan yang diikuti perubahan undang-undang demi kepentingan kelompok tertentu hanya akan membuat kepastian hukum semakin sulit ditemukan.
Sebagai contoh konkret, publik hari ini disuguhkan pada dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketidakjelasan operasional Koperasi Merah Putih, hingga polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang terus bergulir selama satu dekade tanpa penyelesaian tuntas.
Energi anak bangsa terkuras habis untuk urusan tersebut. Belum usai polemik ijazah mantan presiden, kini perhatian publik kembali dialihkan pada isu serupa yang menyasar Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Ironisnya, figur hukum yang menyandang gelar profesor justru ikut membangun narasi ini dengan menggelar sayembara pencarian ijazah Wakil Presiden.
Langkah ini dinilai sebagai pemborosan energi kolektif, padahal ada banyak persoalan hukum yang jauh lebih mendesak, seperti pemberantasan korupsi skala besar, bencana kebakaran hutan, hingga kasus keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah.
Munculnya figur-figur yang konsisten mencari kesalahan sesama anak bangsa, mulai dari Roy Suryo, Dr. Tifa, hingga Profesor Denny Indrayana dan Mercy Sihombing, seolah mengaburkan mata publik dari realitas bahwa masih banyak ketimpangan ekonomi, persoalan hukum, dan rendahnya kualitas SDM yang dihadapi oleh saudara-saudara kita di Papua, Aceh, dan wilayah tertinggal lainnya.
R.A. Kartini melalui kumpulan suratnya yang legendaris, *”Door Duisternis tot Licht”* atau “Habis Gelap Terbitlah Terang”, mengajarkan bahwa setelah melalui masa sulit dan kegelapan, akan selalu ada harapan untuk kemajuan yang lebih baik. Indonesia tidak boleh terus terjebak dalam politik mencari kesalahan yang memecah belah.
Demi mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045, ego politik harus ditanggalkan, penegakan hukum harus konsisten, dan persatuan seluruh elemen bangsa harus tetap dijaga. Jayalah negeriku, jayalah Indonesiaku.






























