BEKASI.Cikarang Barat Sabtu 15 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya kembali memperluas jaringan pengabdiannya di wilayah Kabupaten Bekasi.
Langkah nyata ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Cikarang Barat oleh Ketua DPC LBH Harimau Raya Bekasi Raya, Maret Sianturi, S.H., Pdt..Penyerahan SK ini menjadi legitimasi resmi bagi struktur kepengurusan baru Posbakum Cikarang Barat yang diamanahkan kepada:
Ketua: Wahyudi
Sekjen: Nur Ihsan
Waka Sekjen: Jaka Tirnana

Dalam sambutannya, Ketua DPC LBH Harimau Raya, Maret Sianturi, S.H., menegaskan bahwa kehadiran Posbakum Cikarang Barat wajib menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi serta bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan. Ia berharap pengurus baru dapat menjaga integritas lembaga serta bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait.”Penyerahan SK ini bukan sekadar seremonial, melainkan simbol tanggung jawab besar. Saya menginstruksikan kepada jajaran pengurus Posbakum Cikarang Barat di bawah kepemimpinan Saudara Wahyudi untuk segera turun ke masyarakat, memberikan pendampingan hukum yang adil, dan memastikan hukum tidak lagi tumpul ke bawah,” tegas Maret Sianturi, S.H.Di tempat yang sama, Ketua Posbakum Cikarang Barat yang baru, Wahyudi, menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah tersebut bersama Sekjen Nur Ihsan dan Waka Sekjen Jaka Tirnana.
Langkah awal yang akan mereka lakukan adalah melakukan pemetaan wilayah dan membuka ruang koordinasi bagi masyarakat serta aparatur setempat guna menjaga kondusivitas kamtibmas.”Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Ketua DPC.
Bersama seluruh pengurus, kami siap mengawal penegakan hukum yang transparan dan memberikan advokasi preventif agar masyarakat Cikarang Barat melek hukum,” ujar Wahyudi yang diamini oleh Nur Ihsan.
Acara penyerahan SK ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pengurus DPC LBH Harimau Raya serta paralegal setempat. Kehadiran Posbakum Cikarang Barat diharapkan mampu mempersempit ruang ketidakadilan dan menjamin hak-hak konstitusional warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Bekasi.




























