warta.in- Labuhanbatu, Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B /529/ III / 2022 / SPKT / RES- LABUHANBATU / POLDA SUMUT , Pada Hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, sipelaku ingin melaksanakan perdamaian terhadap si keluarga dikorbankan , sesuai permintaan keluarga Y D mereka sepakat melaksanakan nya Minggu tanggal (3/4/2022) tepat pukul 19.00 WIB, ketika keluarga Y D berkumpul di salah satu Rumah keluarga sampai Pukul 22.00 WIB malam itu keluarga pelaku dan keluarga nya tidak dapat hadir.
Menurut pantauan awak media pelaku pemukulan terhadap YD di kecamatan Pangkatan ini sepele dan mungkin sudah kebal hukum dan sampai saat ini sipelaku masih berkeliaran di tempat, atau memang sudah merasa paling hebat.
“Selasa tanggal (5/4/2022) ketua LSM Penjara Berani Benar Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Mangotal Manalu kompirmasi dengan ibu Y DÂ Senin tanggal (4/4/2022) pihak dari keluarga pelaku datang kerumah keluar korban ingin minta perdamaian segera dilaksanakan, namun orang tua si korban M M dengan tegas mengatakan keluarga saya masa ini tidak terima di karenakan kalian sudah menyepelekan semua keluarga ku, namun masalah ini tetap kami akan kami bawa ke Rana Hukum, biar lah Hukum yang menyelesaikan tindakan yang di lakukan L.S anak kamu terhadap anak kami penganiayaan terhadap anak di bawah umur.tutup M.M selaku orang tua Y D.
(Mangotal Manalu)