Berkas P-21, Polsek Ampenan Serahkan Tersangka dan BB Kasus Curat ke Kejari Mataram
Warta.in
Mataram, NTB – Penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ampenan memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (13/08/2026).
Penyerahan dilakukan Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Komang Gede Puja Artana, S.H., bersama sejumlah penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Tersangka berinisial SSI sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana curat yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ampenan.
Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., melalui Kanit Reskrim Ipda Komang Gede Puja Artana mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan tindak lanjut setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Karena itu, hari ini kami melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ipda Komang.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian JPU, perkara tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiel untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Berdasarkan keterangan JPU, perkara yang menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki proses persidangan,” tambahnya.
Dalam proses tersebut, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Agung Kunto Wicaksono untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan di pengadilan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara secara yuridis selanjutnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan. Kendati demikian, Polsek Ampenan memastikan tetap membangun koordinasi dengan pihak JPU terkait perkembangan perkara hingga proses persidangan.
“Kami akan terus berkoordinasi dan mengawal proses hukum perkara ini hingga tahap persidangan agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ipda Komang.
Penyerahan Tahap II tersebut sekaligus menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian dan berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.(sr/hpm)































